Pohon pohon natal yang di pajang di salah satu Mall di Kota Jambi. Foto : Dok Jambi Update

Simak, Edaran Pemkot Jambi Soal Pemakaian Atribut Natal di Mall dan Perusahaan Swasta

Posted on 2018-12-22 10:45:33 dibaca 4485 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemakaian atribut natal pada sejumlah karyawan swasta di Kota Jambi. Pelaku usaha tak dibolehkan memaksa karyawannya memakai atribut natal.

Maulana, Wakil Walikota Jambi mengatakan, Pemerintah Kota Jambi mengharapkan perayaan natal bagi umat kristiani dapat berjalan dengan aman.
“Pada malam natal kita akan kelialing mengunjungi gereja-gereja,” kata Maulana.

Hal ini dilakukan untuk memupuk kebersamaan, saling menghargai, menghormati supaya tetap menjaga kebinekaan, keberagaman dan menjaga kedamaian.

Dalam hal penggunaan atribut, sebut Maulana, pihaknya sudah mengeluarkan edaran, bahkan sejak beberapa tahun lalu.

“Pelaku usaha, khususnya mall yang berhubungan dengan publik. Yang tidak sesuai dengan agama karyawan tidak boleh dipaksakan. Kecuali mereka sukarela. Tidak boleh ada paksaan. Apabila ada paksaan, ini melanggar faedah dan akan diambil tindakan,” tutur Maulana. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com