Ilustrasi. Foto : net

Soal Besaran Gaji Perangkat Desa di Jambi, Baca di Sini

Posted on 2019-01-29 12:04:33 dibaca 2507 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan penghasilan bagi perangkat desa, ditanggapi oleh dinas terkait di daerah. Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi.

Menurut Sekdis P3AP2 Provinsi Jambi, Rasjid, menyampaikan, untuk menerapkan penghasilan tetap bagi perangkat desa, diserahkan Bupati/Walikota, karena anggaran yang diambil berdasarkan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kalau kami tidak memiliki kewenangan, karena setiap Kabupaten/Kota pasti ADD-nya berbeda-beda,” kata Rasjid (28/1).

Hanya saja dalam penerapan penghasilan tetap bagi perangkat desa yang sesuai PP Nomor 47 Tahun 2015 perlu dikaji lebih mendalam, apalagi terkait pasal-pasalnya. Karena disebutkan dalam salah satu pasal, penghasilan tetap bagi perangkat desa disesuaikan dengan jumlah ADD yang diterima desa tersebut.

“Kalau sudah ada desa yang menggaji misalkan Rp 3 juta bagi perangkat desa, tapi karena ADD-nya kecil, maka otomatis gaji yang diterima pun berkurang, apakah perangkat desa mau nerima pengurangan, pasti menolak,” jelasnya.

Baginya penerapan PP Nomor 47 Tahun 2015 bisa dilakukan seluruh desa yang ada di Provinsi Jambi. “Ya tinggal penerapan saja, karena sudah memungkinkan,” urainya. (Yos/jpg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com