Ilustrasi. Foto : Net

Gara-gara ini, Dua Restoran di Kota Jambi Dicabut Izin

Posted on 2019-01-31 21:40:02 dibaca 2235 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin usaha yang ada di Kota Jambi, terutama masalah tempat hiburan. 

Disinyalir masih banyak yang belum memiliki izin. Selain itu fakta di lapangan kerap ditemukan jalannya usaha tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi mengatakan, sepanjang tahun 2018 pihaknya telah mencabut dua izin usaha tempat hiburan yang berada di jalan Halim Perdana kusuma dan Hopeng di Talang Banjar.

"Keduanya dicabut izin, karena izin operasionalnya untuk restoran, tapi mereka kedapatan menjual Minol," kata Fahmi, Kamis, (31/1).

Dicabutnya izin tersebut karena mereka kedapatan melanggar izin operasional. Selain itu juga tentunya tidak mengantongi izin untuk penjualan minol. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com