Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan keterangan pers terkait klarifikasi pemeriksaan 14 Kepala daerah (Kada) Jambi untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017, Rabu (6/3), Foto: aba/jambiupdate.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam keterangan persnya terkait pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) , KPK menyebut hanya melakukan kewenangan pencegahannya saja. Dalam hal ini mengklarifikasi harta kekayaan LHKPN selama tahun 2017.
Termasuk soal tingkat kewajaran harta kekayaan penyelenggara negara , ditanya terkait pengusaha yang sudah kaya duluan sebelum menjawab, KPK menyebut akan melakukan pendataan selama periodenya menjabat. "Akan kami cek selama lima tahun dia menjabat," ujar Syarief Hidayat selaku Plt.Direktur PP LHKPN RI dalam keterangan pers kepada awak media (6/3).
Tidak hanya itu dari berbagai sumber pun akan ditelaah oleh KPK. Termasuk terkait sumber kekayaan yang mengalir kepada orang dekat macam ajudan ataupun sopir. "Ini semua kami cek, artinya nantinya setelah diolah , jika tidak wajar kami akan dalami dan sampai pada kesimpulan tidak wajar, kami akan tingkatkan ke Kedeputian Penindakan," pungkasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com