JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Walaupun molor satu jam lebih dari jadwal yang direncanakan, Massa yang menamakan diri mereka Aliansi Mahasiswa Jambi tetap melakukan aksinya mulai pukul 15.30 WIB (22/5). Aksi yang bertemakan mengawal 21 tahun reformasi ini bermula disimpang Bank Indonesia kawasan Telanaipura Kota Jambi. Tampak pula puluhan massa juga membakar ban di tengah lingkaran yang mereka bentuk.
Â
Setidaknya ada empat tuntutan mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa Universitas Jambi dan Universitas Batanghari ini. Yakni menghentikan upaya-upaya represif terhadap kebebasan berpendapat yang menandakan kemunduran demokrasi. "Lalu meninggalnya 608 anggota KPPS adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam melangsungkan pesta demokrasi," sampai orator aksi.
Â
Selanjutnya juga menuntut pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 347 tentang Pemilu serentak.
Lalu sampai mereka yang tak kalah penting kami menekankan kepada pemerintah untuk menegakkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. "Kedaulatan bukan ditangan Presiden apalagi Jendral-Jendral itu," teriaknya.
Â
"Kita disini tidak ada unsur politik,kita hanya mengemukakan kebebasan di era reformasi," sambung orator aksi. Hingga berita ini diturunkan tampak massa bergerak ke gedung DPRD Provinsi Jambi.(aba)