Terdakwa penyelundupan Benih Lobster akhirnya divonis oleh hakim 1,3 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 4 tahun penjara.
JAMBIUPDATE.CO,JAMBIÂ - Terdakwa penyelundupan Benih Lobster akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam sidang yang diketuai oleh Yandri Roni Kamis (11/7), ditetapkan hukuman kepada terdakwa yaitu 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis yang di jatuhkan kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana Jaksa Oenuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kong Huiping dengan kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
 "Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Kong Huiping terbukti secara sah turut memelihara ikan sehingga merugikan negara. Untuk itu terdakwa divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan penjara," sebut Yandri Roni.Â
Tidak hanya itu, rekan Kong Huiping juga divonis lebih redah. Mereka yaitu Luchy, Herman, Andika, Ansori, Zainuri yang divonis hakim selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.(scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com