Terdakwa penyelundupan Benih Lobster akhirnya divonis oleh hakim 1,3 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 4 tahun penjara.

Terdakwa Penyelundup Benih Lobster di Jambi Hanya Dihukum 1,3 Tahun Penjara

Posted on 2019-07-12 09:12:16 dibaca 2294 kali

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Terdakwa penyelundupan Benih Lobster akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang yang diketuai oleh Yandri Roni Kamis (11/7), ditetapkan hukuman kepada terdakwa yaitu 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Vonis yang di jatuhkan kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana Jaksa Oenuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kong Huiping dengan kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

 "Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Kong Huiping terbukti secara sah turut memelihara ikan sehingga merugikan negara. Untuk itu terdakwa divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan penjara," sebut Yandri Roni. 

Tidak hanya itu, rekan Kong Huiping juga divonis lebih redah. Mereka yaitu Luchy, Herman,  Andika, Ansori, Zainuri  yang divonis hakim selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com