Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang.

UU Dikunci, Presiden 2024 Wajib Melanjutkan

Posted on 2019-08-28 09:15:06 dibaca 6059 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumkan ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah memutuskan kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Kukar) akan menjadi calon ibu kota negara yang baru. Yang terpenting, harus ada Undang-Undang yang mengunci. Tujuannya agar presiden baru 2024 mendatang wajib melanjutkan pemindahan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menegaskan, pemindahan Ibu kota negara tidak gampang. Sebagai contoh, pemekaran satu kabupaten saja memakan waktu lama. Sumber daya manusia harus siap, begitu juga masyarakatnya.

“Pemekaran sebuah kabupaten menjadi dua atau tiga misalnya butuh waktu lama. Apalagi pemindahan Ibukota negara. Ini tak segampang yang kita bayangkan,” ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Menurut politisi PDIP ini, warga Kaltim harus siap. Mengingat wacana pemindahan ibu kota tersebut sudah sejak zaman Presiden Soekarno. “Kita juga tidak mau masyarakat di tempat tersebut tidak siap. Ini akan menyia-nyiakan waktu memindahkan ibu kota,” imbuhnya.

Terkait dengan penyelesaian Undang-Undang tentang pemindahan Ibu Kota, Junimart tidak yakin akan selesai pada masa periode DPR 2014-2019. Karena DPR perlu mencermati secara cerdas tentang Undang-Undang pemindahan Ibu Kota. Sehingga kedepannya rakyat tidak menyalahkan DPR. “Saya tidak yakin bisa selesai. Kita tidak perlu buru-buru. Kami harus betul-betul mencermati secara cerdas UU pemindahan ibu kota. Jangan nanti DPR yang disalahkan oleh rakyat,” paparnya.

Sementara, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Firman Soebagyo menegaskan dukungannya terhadap rencana Jokowi memindahkan ibu kota. Selain untuk pemerataan ekonomi, Jakarta dinilai tidak lagi bisa dipertahankan sebagai ibu kota pemerintahan. “Sebab, polusi udara, kepadatan penduduk dan sistem transportasi apapun tak bisa selesaikan kemacetan,” jelas Firman.

Soal apakah kalau nanti pergantian presiden di tahun 2024, program pemindahan ibu kota akan berhenti, Firman menyatakan perlu ada undang-undang. Ini akan menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota tersebut. Karena itu, regulasi yang akan dibahas di DPR RI ini harus mengikat untuk pemerintahan selanjutnya. “Sehingga siapapun presidennya di 2024 nanti, pemindahan ibu kota itu wajib dilanjutkan,” ucapnya.

Menurut Firman, kepala daerahnya nanti akan ditunjuk langsung oleh presiden. Sehingga kepala daerah tersebut tidak merasa lebih berkuasa di sana. “Jangan seperti Batam. Sudah menjadi daerah otorita agar perekonomiannya menyaingi Singapura, tapi walikotanya dipilih langsung. Sehingga merasa lebih berkuasa. Akibatnya terjadi konflik sekaligus menghambat perkembangan Batam,” bebernya.

Pemindahan ibu kota juga dilakukan oleh negara-negara lain. Seperti Amerika Serikat yang memisahkan Washington DC sebagai ibu kota dengan pusat bisnisnya di New York. “Jadi tidak perlu ditakutkan dan diragukan. Karena pemindahan ibu kota sudah dilakukan di berbagai negara lain dan berhasil. Dengan demikian Kemenkeu RI sesuai dengan UU NO. 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan DPR harus mendukung. DPR harus segera membahas UU-nya sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota. Sebab, tanpa UU pemindahan itu tak bisa dilakukan,” pungkasnya.

Terpisah, pengamat politik UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan pemindahan ibu kota juga memerlukan undang-undang yang menjamin pemindahan tetap berlangsung meski terjadi pergantian presiden. “Politik di Indonesia susah ditebak. Karena bisa saja berubah-ubah. Hal itu terlihat dari Undang-undang Pemilu yang dari lima tahun ke lima tahun berikutnya kembali berubah,” ungkap Adi.

Karena selama ini, sering terjadi kebijakan Presiden sebelumnya dan dibatalkan presiden baru. Karena itu, harus dipastikan kalau ada undang-undang pemindahan ibu kota yang baru nantinya, harus menjadi kebijakan yang dikunci dan tidak boleh diubah presiden berikutnya. Apalagi, Jokowi hanya berkuasa sampai tahun 2024.

(yah/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com