Ratusan pemuda dan mahasiswa asal papua melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut digelar terkait dengan peristiwa yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara Diringkus Polisi

Posted on 2019-08-31 14:51:47 dibaca 5773 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Pengibaran ini terjadi saat massa dari elemen masyarakat Papua menggelar unjuk rasa pada Rabu (29/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kepada dua pelaku ini dilakukan pada Jumat (30/8) kemarin. Namun, belum disebutkan di mana lokasi penangkapan.

“Tim Gabungan Jajaran Ditreskrimum telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8).

Dua pelaku yang ditangkap yakni Anes Tabuni selaku korlap aksi yang berperan membuat undangan unjuk rasa, menyiapkan bendera serta melakukan orasi di atas mobil komandan. Satu pelaku lainnya yakni Charles Kossay. “Peran dia korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara Anes,” tambah Argo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 unit handphone milik Charles Kossay dan Anes Tabuni, 1 spanduk, 1 kaos dengan gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 buah toa. Para pelaku diduga melanggar pasal 106 Juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.

Ratusan pemuda dan mahasiswa asal papua melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut digelar terkait dengan peristiwa yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Geruduk Mapolda Metro Jaya

Sementara itu, sejumlah masyarakat Papua pada Rabu (30/8) malam mendatangi Polda Metro Jaya. Advokat LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, kedatangan ini bertujuan untuk menemui rekannya yang ditangkap oleh polisi. Menurut dia, dua orang warga Papua itu ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Jumat malam. “Ada dua orang (yang ditangkap). (Alasannya) terkait pengibaran bendera Bintang Kejora kemarin di depan Istana Negara,” kata Nelson.

Namun, kedatangan mereka belum membuahkan hasil. Mereka masih belum diperbolehkan menemui Anes dan Charles. Dengan alasan yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. “Kata polisi, besok (hari ini, Red) mereka ini baru bisa didampingi, baru bisa diketemui, sekarang lagi diperiksa,” ucap Nelson.

Sebelumnya diberitakan, Bendera Bintang Kejora berkibar di depan Istana Presiden. Pengibaran itu dilakukan saat digelarnya unjuk rasa masyarakat Papua menuntut digelarnya referendum, Rabu (28/8). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pun mengecam kejadian itu.

Polri Tegakkan Hukum

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga memberi respon tegas terhadap peristiwa ini. Dia meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini. Untuk diselesaikan melalui jalur hukum. “Peristiwa pengibaran bendera (Bintang Kejora) di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani, tegakkan hukum. Sesuai apa adanya. Kita harus hormati hukum,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Tito menyampaikan, semua unjuk rasa baik di Jakarta maupun di daerah lain harus dilakukan secara tertib. Serta tidak menabrak aturan-aturan hukum yang ada. (jpc)

Sumber: Fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com