Ketua KPU RI Arief Budiman.

KPU RI Tetapkan 575 Anggota Dewan Terpilih Periode 2019-2024

Posted on 2019-09-01 08:41:40 dibaca 4836 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah telah menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Wakil rakyat tersebut berasal dari 80 daerah pemilihan (dapil) seluruh Indonesia. Sedangkan anggota DPD berjumlah 136 dari 34 dapil. Anggota terpilih ini akan diambil sumpah pada 1 Oktober 2019.

“Sesuai tahapan dan jadwal KPU, untuk DPR dan DPD tanggal 1 Oktober 2019. Bukan dilantik, tetapi pengucapan sumpah janji. Kalau presiden dan wapres terpilih tanggal 20 Oktober, ” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8).

Menurutnya, penetapan tanggal ini bukan diputuskan oleh KPU. Lembaganya hanya menyesuaikan dengan habisnya masa jabatan. Baik anggota DPR RI, DPD RI maupun Presiden dan Wapres. “Dulu anggota DPR dan DPD diambil sumpah 1 Oktober 2014. Nah, lima tahun kemudian penggantinya ya sama tanggal 1 Oktober lagi. Begitu juga dengan presiden dan wapres yang dilantik pada 20 Oktober 2014. Maka, untuk tahun 2019 ini pelantikannya 20 Oktober juga. Jadi sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan. KPU hanya menyesuaikan,” imbuhnya.

Dikatakan, penetapan perolehan suara ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Berdasarkan penghitungan, jumlah total suara sah pemilihan anggota DPR RI mencapai 139.970.810 suara.

Dari angka tersebut, didapatkan angka ambang batas minimal parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5.598.832,4 atau empat persen. Dari besaran tersebut, sembilan dari 16 partai politik dinyatakan lolos ambang batas minimal parlemen. “Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK,” ucap Arief.

Rapat pleno ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Sembilan partai politik yang lolos aalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat. PDIP memperoleh jumlah kursi terbanyak. Yakni 128 kursi dari 27,5 juta suara. Golkar menempati urutan kedua dengan 85 kursi, disusul Gerindra sebanyak 78 kursi.

Sebelum mengesahkan perolehan suara, Arief menanyakan kepada perwakilan parpol maupun Bawaslu yang hadir untuk bersuara atau untuk mengajukan protes. Namun semua perwakilan parpol maupun Bawaslu tak keberatan dengan hasil tersebut. “Baik, bapak ibu sekalian kita sahkan perolehan suara sah nasional dan pemenuhan ambang batas 4 persen,” tutur Arief.

Selain menetapkan perolehan suara secara nasional, KPU juga menetapkan perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2019 dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2019. “Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam beritaacara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019. Penetapan perolehan kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD. Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung,” bebernya.

Di tempat sama, KPU menyatakan setuju dengan permintaan PDIP untuk mengubah hasil pemilihan legislatif (pileg) di daerah pemilihan (dapil) II Kalimantan Barat (Kalbar). Kesepakatan ini terjadi usai skorsing yang dilakukan KPU. Sebelumnya, PDIP mengajukan penggantian nama anggota DPR terpilih pada dapil Kalbar I. Hal ini karena adanya anggota yang dipecat dan mengundurkan diri. Permasalahan ini dijelaskan saat pleno penetapan nama caleg terpilih DPR RI. Caleg DPR dari PDIP yang dipecat yaitu atas nama Alexius Akim. Sedangkan yang mengundurkan diri yaitu Michael Jeno.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan pemecatan kedua caleg sudah didukung bukti yang legal. Hasto menyebut, keputusan yang diberikan merupakan hasil kebijakan DPP PDIP terkait sengketa internal.

Menurut Hasto, partainya bertanggung jawab atas akibat yang diambil dari keputusan tersebut. “Bahwa kebijakan di DPP PDIP, dalam menyelesaikan konflik sengketa internal kami lakukan melalui mekanisme parpol. Dalam menyelesaikan tersebut kami taat pada peraturan perundang-undangan dan KPU serta prinsip kehati-hatian,” jelas Hasto.

Hal senada juga disampaikan pengurus PDIP, Candra Irawan. Dia menyampaikan catatannya terkait caleg PDIP di beberapa daerah. PDIP menyebut ada calegnya yang meninggal dunia, mengundurkan diri hingga dipecat. “Di dapil Sumsel I satu orang, Kalbar I ada dua orang, orang satunya mundur, satu dipecat,” ujar Candra.

Dia mengatakan partainya memberikan suara yang didapat oleh caleg yang mengundurkan diri kepada caleg lain. Atas catatan tersebut, PDIP meminta KPU tidak menetapkan tiga anggota DPR terpilih dari PDIP. “Ada tiga. Satu di dapil Sumsel 1 meninggal dunia, kemudian putusan MA memberikan suaranya kepada parpol. Partai kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun. Kemudian yang Kalbar 1 yang caleg nomor 2, saudara Akim telah melanggar kode etik internal sehingga dipecat. Satu lagi yang harusnya Pak Jainur, urutan ke nomor 2 mengundurkan diri. Sehingga dua caleg itu, kami minta tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, KPU meminta PDIP melampirkan surat dan bukti pemecatan, pengunduran diri dan meninggal dunia. Atas permintaan itu, Hasto menyerahkan sejumlah bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU. Selain itu, verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael juga langsung dilakukan melalui teleconference.

Disebutkan, pada dapil Kalimantan Barat I PDIP. Perolehan suara tertinggi pertama ditempati oleh Cornelis (285.797 suara), kursi kedua ditempati oleh Alexius (38.750 suara), Michael Jeno (36.243 suara), dan Maria Lestari (33.006 suara). PDIP mendapatkan 2 kursi pada Kalimantan Barat I, yakni atas nama Cornelis dan Alexius.

Namun, karena adanya pemecatan dan pengundurkan diri yang dilakukan oleh Alexius dan Michael, maka kursi kedua pada Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati oleh Maria Lestari. “Permohonan kita terima. Berdasarkan aturan, apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena tertinggi ke 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari,” ucap Arief Budiman.

Sejumlah nama beken juga lolos ke Senayan. Di antaranya H Abraham Lunggana alias H Lulung, Johan Budi, Habiburokhman dari Gerindra dan Hillary Brigitta Lasut dari NasDem. Hillary diketahui merupakan putri Bupati Talaud dua periode, Elly Engelbert Lasut.

Dari Partai Golkar, Christina Aryani yang mewakili daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II ditetapkan sebagai anggota DPR. Selain itu, juga ditetapkan Puteri Komarudin yang merupakan putri Ade Komarudin (Akom). Diketahui, Akom merupakan anggota dewan dari Golkar. Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI pada 2016 menggantikan Setya Novanto.

Selanjutnya, dari PDIP, kakak Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Adriana Charlotte Dondokambey, juga lolos ke Senayan. Kemudian, anak Dubes RI untuk Filipina Harry Sarundajang, Vanda Sarundajang serta eks Gubernur Banten Rano Karno juga berhasil melenggang ke DPR.

(khf/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com