Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dilahirkan Megawati, KPK Mati di Tangan Jokowi Lewat Lembaga Terkorup

Posted on 2019-09-07 09:55:56 dibaca 6987 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sejarah mencatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun lembaga antirasuah ini bakal mati di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. KPK akan ‘dibunuh’ oleh lembaga terkorup melalui revisi UU KPK.

Revisi UU KPK ini digulirkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna dan disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Agus memandang, wajar saja revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh para wakil rakyat.

Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri, anggota DPR/DPRD mendominasi daftar koruptor. Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum anggota DPR/DPRD.

“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja,” kata Agus dalam pesan singkatnya.

“Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Agus, sebanyak 110 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi dan kasus lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” cetus Agus.

Agus menambahkan, selain anggota DPR/DPRD dan kepala daerah, ada sekitar 27 menteri dan kepala lembaga yang tersandung kasus serupa. Selanjutnya, sebanyak 208 pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Tak tanggung-tanggung, penyakit korupsi juga menjangkiti Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, serta sejumlah menteri aktif. Mereka semua juga ikut diproses.

“Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar,” kata Agus.

“Namun, dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Pimpinan dan Pegawai KPK Tolak Revisi UU

Pimpinan hingga ratusan pegawai lembaga antirasuah berkumpul menolak upaya pelemahan yang dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

 

Bahkan diloloskannya calon pimpinan (Capim) KPK yang diduga pernah melakukan pelanggaran etik disebut bukti untuk menggerus kinerja lembaga antirasuah.

Pegawai KPK protes terhadap upaya pelemahan tersebut, di sela-sela kerumunan massa dari pegawai KPK, tampak sebuah poster besar membentang yang bertuliskan ‘KPK dilahirkan Mega, Mati di Tangan Jokowi?’.

Aksi mereka pun menuntut agar Jokowi tetap mempunyai visi dalam pemberantasan korupsi.

“Presiden tidak dapat menghindar dari persoalan rencana revisi UU KPK maupun lolosnya calon pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran etik berat. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, pada soal revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku,” pekik pegawai KPK, Henny Mustika Sari di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Pegawai KPK menyesalkan adanya calon pemimpin KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik berat lolos untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR RI. Bahkan, Presiden dinilai terburu-buru menyerahkan nama kepada DPR RI, padahal telah mengatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat mengikuti jalannya aksi damai menolah Revisi Undang-undang KPK, Jumat )6/9)

“Partai yang mendukung Presiden pun menjadi mayoritas, sehingga sangat mungkin untuk mengarahkan agar terpilihnya calon yang tidak berintegritas,” sesal Henny.

Henny menyampaikan, KPK yang telah berdiri sebanyak 17 tahun berbagai pelemahan pernah menerpa lembaga antirasuah. Sebab, sampai hari ini setidaknya 26 kepala lembaga negara/kementerian, 247 anggota dan pimpinan DPR/DPRD, 20 gubernur sampai dengan korporasi dengan total lebih dari 1000 baik orang maupun korporasi telah ditangani KPK. Bahkan pada 2018 lebih dari 600 miliar pemulihan aset telah dilakukan.

“Berbagai upaya pelemahan telah dialami KPK melewati berbagai masa pemerintahan,” ungkap Henny.

Henny menuturkan, Undang-Undang KPK dirancang pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, dilahirkan masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan dilindungi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo,” tegas Henny.

Henny menyebut, kehadiran KPK di masa mendatang menjadi pembeda, karena dilahirkannya UU KPK yang memastikan KPK tetap independen serta pimpinan KPK yang harus bersih segala persoalan integritas.

“Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya, dengan tidak menjadikan calon yang diduga melakukan pelanggaran etik berat untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK,” harapnya.

(jpg/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com