Jokowi Bisa Tolak UU Revisi KPK, Begini Caranya

Posted on 2019-09-08 15:05:12 dibaca 4220 kali

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antirasuah ini juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Apabila revisi tersebut patut dicurigai melemahkan, Jokowi bisa menolak tidak membahas revisi dengan DPR. Caranya, tidak mengirimkan surat presiden kepada legislatif.

“Presiden bisa menolak untuk membahas revisi UU KPK. Bisa dengan cara tidak mengirimkan surat presiden atau mengirim surat presiden yang menyatakan tidak mau membahas itu,” ujar pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti di Jakarta, Sabtu (7/9).

Dia mmenyatakan pernyataan tersebut merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1 yang menyebut bahwa kekuasaan untuk membentuk UU ada di DPR.

Kemudian di pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Apabila Jokowi mengambil langkah tersebut, otomatis DPR tidak bisa melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Ketika presiden bilang saya tidak mau membahas, berarti tidak ada pembahasan lanjutan,” jelasnya.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan Jokowi sebaiknya juga segera menyampaikan pernyataan terbuka terkait sikapnya tentang pembahasan revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

“Penting bagi presiden untuk mengatakan bahwa dirinya mendukung KPK yang sekarang ini kuat dan tidak mau KPK dilemahkan,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta. Ujang Komaruddin. Dia mencurigasi usulan revisi UU KPK yang dilakukan secara diam-diam oleh DPR RI periode 2014-2019 ingin melemahkan pemberantasan korupsi. “Kalau DPR RI menyuarakan ingin menguatkan kewenangan KPK, bisa jadi itu hanya pembenaran,” ujar Ujang di Jakarta, Sabtu (7/9).

Menurut Ujang, pada usulan revisi UU Korupsi, ada usulan pembatasan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Selama ini, KPK banyak diendus dugaan korupsi yang dilakukan elite melalui penyadapan.

“Jika penyadapan yang dilakukan KPK terhadap oknum-oknum elite yang terindikasi korupsi, harus meminta izin melalui Pengadilan Negeri, maka langkah KPK menjadi lamban. Ini bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi,” paparnya.

D khawatirkan, oknum elite yang menjadi sasaran akan dilakukan penyadapan oleh KPK, bisa menjadi bocor. Sehingga kasus dugaan korupsi itu menjadi gagal dibuktikan. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga menyoroti isu lainnya dalam usulan revisi UU KPK yakni adanya kewenangan dari KPK untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).

(rh/fin)

Sumber: Fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com