Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Rommy dan Menag Lukman Didakwa Terima Suap

Posted on 2019-09-11 17:25:36 dibaca 5699 kali

JAMBIUPDATE.CO,– Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Perbuatan rasuah Rommy diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam dakwaan disebutkan, suap diterima Rommy dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

“Terdakwa (Rommy) mengetahui patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9)

Perkara ini bermula saat Haris ingin menempati posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang tengah dibuka pendaftarannya pada 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, calon pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir.

Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama Haris untuk bisa menempati posisi strategis tersebut.

“Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Lukman. Namun, karena terdakwa sulit menemuinya, Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer menyarankan Haris bertemu dengan terdakwa. Mengingat Rommy merupakan Ketum PPP yang punya kedekatan khusus dengan Menteri Lukman,” ucap Jaksa Wawan.

Kemudian pada 17 Desember 2018, Haris menemui Rommy dan meminta agar dia bisa menduduki Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur disampaikan ke Menteri Lukman. Rommy menyanggupi permintaan Haris tersebut.

Pada 26 Desember 2018, Rommy menerima kabar bahwa Haris telah melakukan pendaftaran dan mengirim berkas ke Kementerian Agama terkait pencalonannya. Haris juga mendesak Rommy untuk dapat diloloskan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

“Karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan Haris dan mempengaruhi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk tidak mendukung pencalonan Haris,” ujar Jaksa Wawan.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 Haris dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Atas dasar itu, ia dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi.

Namun, karena ada perintah dari Rommy kepada Menteri Lukman, Nur Kholis memerintahkan panitia pelaksana seleksi Ahmadi, menambah dua peserta yang lolos administrasi, salah satunya Haris.

Pada 6 Januari 2018, bertempat di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rommy menerima Rp 5 juta dari Haris sebagai kompensasi atas kelolosan di tahap administrasi. Uang itu sekaligus sebagai komitmen awal dibantunya Haris untuk tembus sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Oleh karenanya, pada 10 Januari 2019, Haris dinyatakan resmi lolos tahap administrasi. Namun pada 29 Januari 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan bahwa ada ketidaksesuaian syarat dari pencalonan Haris. KASN meminta Menag Lukman membatalkan pencalonan Haris.

Rommy sempat berkoordinasi dengan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris. Permintaan itu disanggupi Menag Lukman. Selanjutnya pada 6 Februari 2019, Haris kembali memberikan uang di rumah Rommy, kali ini nilainya Rp 250 juta.

“Pada tanggal 4 Maret 2019 Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019,” jelas Jaksa Wawan.

Tak hanya itu, Rommy juga turut membantu Muafaq Wirahadi untuk menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Hal ini karena nama Muafaq tidak disodorkan untuk menjabat pada jabatan strategis tersebut.

Muafaq kemudian menemui pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin guna memperoleh jabatan strategis tersebut. Muafaq juga menyampaikan hal yang sama kepada sepupu Romy, Abdul Rochim. Kemudian Abdul Rochim menyanggupi dan mengatur pertemuan Muafaq dengan Romy.

“Atas arahan Abdul Rochim, Muafaq pada pertengahan Oktober 2018 menemui terdakwa di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Rommy pun menyanggupinya,” urai Jaksa Wawan.

Oleh karenanya, Rommy berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk segera menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis.

Sementara itu penyerahan uang haram kepada Romy dilakukan secara bertahap. Terhitung sejak Januari hingga Februari 2019 melalui sepupu Romy, Abdul Wahab, total Rp 41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah priority yang diterima Romy melalui stafnya, Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya.

Atas perbuatannya, Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, dalam perkara yang sama Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah memutus bersalah dua pihak lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Sebagai penyuap Rommy, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Haris di jatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan Haris, Majelis Hakim Tipikor menyatakan, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sumber: JawaPos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com