Ilustasi.

SK Menteri Agama Terkait Jabatan Rektor UIN STS Jambi Digugat Dosen UIN, Siapa Dia?

Posted on 2019-09-13 09:47:06 dibaca 9366 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dimulainya tahapan suksesi rektor UIN STS Jambi menimbulkan pertanyaan banyak pihak.

Pasalnya, sebelumnya ada surat keputusan menteri agama yang menetapkan DR Hadri Hasan sebagai rektor UIN STS Jambi hingga tahun 2023 mendatang.

Akan tetapi, di tengah perjalanan, suksesi justru sudah mulai digelar. Lalu, bagaimana dengan SK Menteri Agama tersebut, bukankah sampai tahun 2023?
Beberapa anggota senat UIN STS Jambi yang dikonfirmasi koran ini tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan.

BACA JUGA: Calon Rektor UIN STS Jambi Wajib Bergelar Profesor

Kendati demikian, mereka membenarkan bakal ada suksesi Rektor di UIN. Salah satunya adalah Najmul Hayat. Saat dikonfirmasi, dia membenarkan jika akan ada pemilihan rektor baru. Namun saat ditanya mengapa ada pemilihan orang nomor satu di tengah jalan, dia mengatakan tidak tahu apa apa.

"Saya tidak tahu pasti, yang jelas waktu itu saya hanya menghadiri rapat senat, pada saat itu juga banyak yang bertanya kenapa ada pemilihan mendadak,’’ katanya Rabu seperti dilansir dari Jambi Ekspres (Induk Jambi Update, red) (11/9).

Senada, dosen UIN lainnya, Munsaridda juga mengatakan tidak tahu apa yang terjadi, pada pemilihan rektor, karena dia juga baru tahu dalam dua hari terakhir.

"Kalau masalah itu saya tidak tahu, coba tanya sama ketua senat saja," akunya.

 

BACA JUGA: Tahapan Pemilihan dan Persyaratan Calon Rektor UIN STS Jambi, Kilik di Sini

Sementara itu, Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Hidayat mengatakan, ada sedikit masalah dengan SK Kemerian Agama Republik Indonesia yang menetapkan bahwa Hadri Hasan sebagia rektor UIN STS Jambi.

Belakangan SK tersebut digugat oleh salah seorang dosen UIN yakni Sayuti Una, karena diduga ada yang salah. “Jika melihat, pada saat pelantikan tidak ada yang salah, karena umur pak rektor masih di bawah 60 tahun, kerena rektor saat dilantik umurnya maksimal 60 tahun,” katanya.

Ditanya perkara apa yang digugat oleh Sayuti Una, Hidayat menyampaikan tidak mengetahui pasti apa permasalahannya, karena dirinya tidak mendapatkan informasi terkait gugatan yang ada.

“Saya kurang tahu, yang jelas saat pelantikan, waktunya sedikir molor. Seharusnya dilantik maksimal 30 hari setelah SK di keluarkan, sedangkan pak rektor di lantik hampir 60 hari setelahnya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, jika beberapa waktu lalu Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan sudah eman kali disurati oleh kementrian, namun Rektor kesulitan akses untuk menenuhi panggilan.

“Yang terakhir pak rektor bisa memenuhi panggilan, untuk menanyakan ada apa sebenarnya, karena beliau merasa tidak ada yang salah akan pelantikan dua tahun lalu,” akunya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com