Ilustrasi.

Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden, Pemberantasan Korupsi Mencemaskan

Posted on 2019-09-15 09:24:49 dibaca 4799 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, belum bisa menanggapi mengenai tiga pimpinan KPK memberikan mandat tersebut. Pasalnya, belum ada arahan khusus dari Presiden Jokowi.

“Aduh aku belum ada arahan dari bos, jadi belum bisa komentar,” ujar Moeldoko kepada JawaPos.com (grup FAJAR), Sabtu (14/9/2019).

Mantan Panglima TNI ini juga mengatakan, Presiden Jokowi tentunya akan merespons mengenai pimpinan KPK yang mengembalikan mandat tersebut. Sehingga awak media untuk bisa menunggunya. “Iya nanti ditunggu saja yak,” katanya.

‎Terpisah, pakar hukum tata negara dari Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda mengatakan dengan pembembalian mandat tersebut, maka para komisioner tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya.

“Karena mandat sudah dikembalikan. Dengan demikian komisioner tidak bisa menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang KPK,” ungkapnya.

Dengan dikembalikan mandat tersebut, tidak ada lagi koordinasi terhadap pegawai-pegawai KPK. Sebab, tiga penggawa KPK sudah mengembalikan mandat ke Jokowi. Hanya tersisa Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan.

“Jadi sekarang komisioner yang ada saat ini nantinya akan memberikan arahan kepada karyawan KPK kepentingan bangsa harus diutamakan (misalnya KPK tetap harus berfungsi),” tutur Juanda.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menyerahkan mandat kinerja lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo beserta rekannya Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Sikap tegas ini disampaikan Agus setelah Pemerintah bersama Komisi III DPR RI melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya calon pimpinan (Capim) KPK bermasalah. Sebab pada Rabu (12/9) malam, pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly setuju untuk menindaklanjuti revisi UU KPK.

“Kami prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan, kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi. Namun dalam hal ini rasanya Presiden sudah mengirimkan surat ke DPR,” kata Agus di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9) malam.

Agus menduga, revisi UU KPK tersebut akan segera diselesaikan melalui rapat paripurna. Sehingga nantinya KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak lagi bisa menolak.

Oleh karena itu, secara tegas Agus menyatakan pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden RI Joko Widodo. Langkah ini ditempuh sebagai rasa kekecewaan, karena KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak diajak kompromi terkait revisi tersebut.

“Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya keadaan yang semakin genting ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI,” tegas Agus.

Agus mengharapkan, Jokowi dapat mengajak KPK untuk terlebih dahulu membahas bersama dengan lembaga antirasuah terkait wacana revisi UU KPK. Bahkan, dia menunggu perintah Jokowi untuk kembali beraktivitas melakukan pemberantasan korupsi.

“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu,” tukas Agus. (JPC)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com