10 Perusahaan Disegel Terkait Karhutla

Posted on 2019-09-17 13:21:28 dibaca 6559 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Sebanyak 10 perusahaan disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Alasannya karena perusahaan tersebut diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya mengatakan, kasus tersebut sedang didalami.

Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya, kata, Senin (16/9).

Dikatakannya, 10 perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia. Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAPP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI.

Saat ini, kasus masih penyelidikan atau pulbaket. Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi.

“Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka,” kata Rasio.

Beberapa hari yang lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP), untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, menyatakan penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas. Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.

Dugaan terbakarnya tanggal 7 September, katanya.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Terpisah, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan Walhi dan KKI Warsi Jambi makin meluasnya karhutla karena lambat dan terkesan “tebang pilih” penindakan terhadap para pelaku.

“Karhutla di Jambi menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI luasannya mencapai 11.022,00 hektare namun sampai saat ini belum ada tersangka dari pihak perusahaan baik secara perdata maupun pidana,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Rudiansyah.

Namun, Walhi Jambi menyebutkan karhutla sudah mencapai angka 20.000 hektare yang terdiri dari 60 persen lahan gambut dan sisanya lahan mineral. Sedangkan KKI Warsi menyebutkan karhutla yang terjadi di Jambi sudah mencapai 18.000 hektare dan mayoritas berada di lahan gambut.

Rudiansyah mengatakan pihaknya melihat begitu banyak lahan perusahaan yang terbakar di Jambi. Namun, belum ada yang mendapat tindakan yang tegas. Perusahaan ada WKS, Reki, PT MAS (sudah ditangani KLHK), dan PT SNP, terakhir ada PT Atga di Tanjabtimur.

Rudiansyah juga menyayangkan penangkapan terhadap masyarakat yang hanya membakar lahan satu-dua hektare yang menjadi tersangka, sedangkan perusahaan yang lahannya terbakar tidak kunjung ada sanksi pidana maupun perdata.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang kena konsesi baik HTI maupun HPH sesuai dengan UU yang ada,” katanya.

Kondisi karhutla saat ini sudah begitu parah dan mendekati kejadian pada 2015. “Saat ini sudah parah dan sudah cukup berbahaya, dan kita tidak bisa hanya mengandalkan TNI dan Polri, pemerintah harus turunkan semua timnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur KKI Warsi, Rudi Saf mengatakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku itu tidak efektif. Tetapi pemberian denda itu yang harus dilakukan. Sebab pemberian denda itu lebih efektif, ketimbang pidana.

Menurutnya, sudah seharusnya penanganan karhutla menggunakan UU Lingkungan Hidup dan tidak dengan UU Pidana.

“Jika menggunakan UU Lingkungan akan lebih mudah, karena ketika lahan itu terbakar tinggal tangani di situ bisa pidana dan bisa pencabutan izin,” katanya.

Sementara itu, kelompok warga sipil menyampaikan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo, meminta pemerintah melakukan tindakan nyata mengatasi kabut asap akibat karhutla di Kalimatan dan Sumatera.

Surat terbuka itu ditandatangani oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Greenpeace Indonesia, Gerakan IBUKOTA, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Konsorsium Pembaruan Agraria, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Rimbawan Muda Indonesia, Solidaritas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

“Situasi ini sudah darurat, di mana korban yang paling depan atau paling banyak merasakan dampak kabut asap ini adalah kelompok rentan seperti balita, anak-anak, perempuan dan lansia,” kata Dewan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi persnya di Jakarta.

Ia mengatakan seharusnya kondisi darurat akibat kabut asap karhutla bisa dicegah dan cepat ditanggulangi karena bukan kali pertamanya.

Dalam surat terbuka mereka, koalisi masyarakat sipil di antaranya meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah tanggap darurat, membangun sistem respons cepat, dan melakukan peninjauan ulang izin perusahaan yang terbukti lahannya memiliki titik api.

(gw/fin)

Sumber: FIN.CO.ID
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com