BPPRD Sarolangun Segel 6 Ruko Yang Tak Bayar Sewa.

BPPRD Sarolangun Segel 6 Ruko Yang Tak Bayar Sewa

Posted on 2019-09-18 21:07:07 dibaca 7735 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Rabu (18/9), sekitar pukul 16.20 wib, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan penyegelan terhadap ruko milik Pemkab Sarolangun yang mengalami penunggakan di kawasan pasar atas Sarolangun atau komplek Hotel Abadi Sarolangun.

Dari pantauan dilapangan, sedikitnya ada enam ruko Pemkab Sarolangun yang disewa masyarakat dilakukan penyegelan oleh tim gabungan, sedangkan dua ruko lainnya batal disegel karena penyewa ruko berkenan melunasi tunggakan.

Setiap ruko yang disegel tertera tulisan" toko/kios/Los ini ditutup dan dalam pengawasan Pemkab Sarolangun, hanya boleh dibuka setelah sewa tunggakan telah dilunasi". Selain itu, tim gabungan juga menggembok ruko yang menunggak ditambah dengan garis larangan memasuki ruko tersebut.

Kepala BPPRD Ahmad Zaidan mengatakan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sumber pajak retribusi sewa ruko, jika mengalami penunggakan tentu pad tersebut dari objek pajak sewa ruko akan tidak tercapai.

Selain itu, katanya hutang piutang sewa ruko Pemkab Sarolangun ini juga sudah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, maka harus segera diselesaikan.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyegelan ruko yang menunggak tersebut didasari dengan peraturan daerah tentang retribusi pasar, dengan harapan para penyewa ruko mau melunasi hutang piutang.

Namun sebelum di segel, pihaknya terlebih dahulu sudah melayangkan surat peringatan untuk melunasi hutang piutang yang mencapai 7 kali surat peringatan namun tak diindahkan penyewa ruko.

"Kita melakukan eksekusi hari ini dengan mendatangi penyewa yang menunggak, kita sudah mengirim surat sampai tujuh kali dan sudah berlangsung 1,5 tahun kita kasih kesempatan. Setelah rapat tadi sudah banyak yang bayar, kami melaksanakan tugas sesuai tuntutan dalam perda tersebut," kata Ahmad Zaidan.

"Kita ingin meningkatkan PAD, karena kami ditargetkan menyelesaikan piutang. Piutang kita hampir 2 miliar lebih, temuan BPK Maka harus dibayar, kalau tidak ditindak lanjuti maka kita yang bermasalah,"ujarnya.

Kedepan, pihaknya akan melakukan penertiban penyewa ruko Pemkab Sarolangun tersebut tidak melalui penyewa pihak pertama dan penyewa pihak kedua, yang selama ini banyak terjadi di kawasan pasar atas Sarolangun.

Namun, memang seharusnya setiap penyewa ruko memang harus satu orang, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pembayaran pajak retribusi sewa ruko.

"Kita ingin menertibkan siapa yang sewa, dialah yang nunggu. Tidak boleh lagi penyewa pertama di sewa oleh orang lain, kecuali diketahui oleh Pemkab Sarolangun. Pihak pertama bisa dikenakan Sanksi hukum Penggelapan pajak retribusi," pungkasnya.(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com