Siapa Lagi Setelah Nahrawi

Posted on 2019-09-20 17:06:13 dibaca 5988 kali

JAMBIUPDATE.C, JAKARTA– Setidakhany ada empat menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK yang menjadi sorotan karena tersandung masalah hukum dengan KPK. Terbaru, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Sebelumnya KPK telah menyeret Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang juga berurusan dengan KPK. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Imam Nahrawi dan Idrus Marham, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga berurusan dengan KPK. KPK telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak tiga kali sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak hadir di tiga kali pemanggilan itu.

Lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut KPK menerima uang sebesar Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kasus ini juga menjerat Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun pernah menjadi saksi di persidangan Romahurmuziy.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI bermuatan politis.

“Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik, (penetapan tersangka) diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Enggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (19/9).

Penetapan Imam Nahrawi merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK. Pada kasus yang sama sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Sejak penyelidikan bergulir, KPK telah memanggil Imam untuk dimintai keterangan sedikitnya tiga kali. Namun, Imam tak sekali pun menghadiri panggilan. Hingga ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum berhasil memeriksa Imam.

Laode meyakini, penyidik telah memanggil kembali Imam untuk diperiksa pasca ditetapkan tersangka. Kendati, dirinya tidak dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut dijadwalkan.

“Ini saya kurang tahu, tapi saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Laode pun mengklarifikasi pernyataan Imam yang mengaku baru mengetahui dirinya tersangka pasca diumumkan jajaran KPK, kemarin. Laode menyampaikan, hal tersebut mustahil lantaran pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Imam sejak jauh-jauh hari sesuai aturan yang ada.

“Saya pikir itu salah. Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu yang lalu,” tutur Laode.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Imam tak sendiri, Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam Nahrawi diduga menerima suap senilai total Rp26,5 miliar sepanjang kurun 2014-2018. Dana tersebut, sambungnya, diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan pemerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lainnya,” ucap Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi menyatakan mundur dari jabatan Menpora. Kemarin dia menyampaikan permohonan pengunduran diri secara langsung kepada Presiden Joko Widodo. Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora, kata Jokowi setelah menerima pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka.

Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang diambil KPK. Terkait kursi menteri yang ditinggalkan Imam, presiden sedang mempertimbangkan dua opsi: mengganti dengan menteri baru atau menunjuk pelaksana tugas. Sebab, masa tugas Kabinet Kerja tinggal sebulan. Kami pertimbangkan dalam sehari, tuturnya.

Sementara itu, setelah menemui presiden, Imam langsung meluncur ke gedung Kemenpora. Tiba sekitar pukul 12.00, dia langsung menuju masjid untuk menunaikan salat Duhur. Setelah itu, dia mengadakan pertemuan dengan para pejabat eselon di auditorium Wisma Kemenpora.

Dalam pertemuan itu, Imam menyampaikan permohonan maaf sekaligus berpamitan. Beliau (Jokowi, Red) bertanya tentang status saya. Bapak, alhamdulillah saya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, saya bertanggung jawab karena risiko sebagai menteri harus bisa bertanggung jawab. Cukup saya, kata Imam dalam pertemuan itu.

Imam kemudian menuju ruangannya untuk berkemas. Sekitar pukul 16.00 dia menemui awak media yang sudah menunggu di luar. Saya sudah melapor ke presiden dan menyerahkan surat pengunduran diri agar bisa fokus (menghadapi kasus, Red). Saya belum berpikir apa pun, kecuali mengikuti proses hukum yang ada, ungkapnya.

Saya ikuti proses hukum yang ada dengan sebaik-baiknya dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah. Sekaligus, kita menunggu nanti alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka, imbuh Imam.

(riz/gw/ful/fin)

Sumber: FIN.CO.ID
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com