Ilustrasi.

Tingginya Biaya Sertifikasi Halal Beratkan UMKM

Posted on 2019-09-25 08:54:25 dibaca 5657 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Di tengah keberatannya para UMKM terkait diwajibkan mengantongi sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019, namun di sisi lain mereka juga harus mengeluarkan biaya yang diperkirakan tidak sedikit sebesar Rp2,5 juta.

Tingginya biaya tersebut mendapat sorotan dari Ketua Majelis Ulama bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim. Menurut dia, jumlah sebesar itu terlalu besar bagi pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk meringankan biaya sertifikat halal bagi UMKM.

“Itu pasti berat lah untuk UMKM. Makanya kita dulu mendorong Undang-Undang itu. Tujuannya agar pemerintah punya pintu masuk dalam ikut campur, dalam konteks salah satunya adalah pembiayaan,” ujar Lukmanul di Jakarta, kemarin (23/9).

Memang saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif sertifikat halal.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, jumlah 2,5 juta memang terbilang masih kemahalan untuk pelaku usaha kecil. Kendati demikian, layanan proses sertifikasi halal harus lebih baik.

“Maka menurut hemat saya yang diperbaiki adalah proses sertifikasi halalnya dan kewajiban sertifikasi halal untuk produk UKM di Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH),” ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (24/9).

Sementara Pengamat Ekonomi Syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam, Azis Budi Setiawan, menilai tidak perlu biaya sertifikasi halal sebagaimana keinginan pemerintah untuk mendorong pasar produk UMKM tidak hanya di dalam negeri, melainkan di pasar dunia.

“Indonesia menjadi pasar utama produk halal, tapi soal produsen, 10 besar aja kita tidak masuk. Ini kan ironi,” ujar Azis.

Menurut dia, penggratisan biaya sertifikasi halal, langkah awal bisa mendorong kemajuan produk UMKM halal di tiap-tiap sektor. Dia mengakui, sertifikat halal menjadi salah satu hal mendasar agar produk halal lokal diakui oleh pasar. Hal itu memang tidak mudah untuk memasuki pasar global.

“Yang paling mendasar sosialisasi dan edukasi oleh pemerintah, sehingga produk Indonesia bisa masuk ke rantai pasok produk halal global,” ucap dia.

Pakar Ekonomi Islam dari Islamic Economic Forum for Indonesia Development (Isefid), Ali Sakti menambahkan, harus ada insentif agar tidak membebani pelaku UMKM. “Lebih baik, digratiskan sehingga itu benar-benar menjadi fasilitas yang disediakan pemerintah,” kata Ali.

Terkait hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, siap memberikan layanan gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, soal penentuan tarif menjadi wewenang Kemenkeu.

“Tarif itu ditentukan oleh Kemenkeu. Tadi saya sebutkan kita itu BLU (Badan Layanan Umum) jadi draf itu dari kita diajukan kepada yang namanya (Pembinaan) PK BLU, kemudian nanti akan keluar kepada keputusan Menteri Keuangan,” ujar Sukoso, kemarin (25/9).

“Terkait UMK, Kami mengakukan tarif UMK mikro kecil dari nol rupiah sampai ada jeda yang kita ajukan. Jadi dibebaskan, tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana,” imbuh Sukoso.

Seperti diketahui, BPJH telah mengambuil alih wewenang MUI perihal sertifikasi halal. Sertikat halal untuk UMKM akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2019, di mana setiap produk harus punya sertifikasi halal selama lima tahun untuk pembinaan.

(din/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com