Ilustrasi.

Indeks Integritas Pemprov di Indonesia, Riau Paling Rendah, Jambi Urutan ke Berapa?

Posted on 2019-10-02 09:30:18 dibaca 7754 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Hasil survei menyebutkan, indeks integritas Pemerintah Provinsi Riau ternyata paling rendah di antara provinsi lainnya. Namun, yang miris adalah pelapor kasus korupsi justru dikucilkan di lingkungan tempat kerjanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2018 terhadap 26 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hasilnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat indeks SPI terendah untuk kategori Pemerintah Daerah dengan nilai 62,33.

Sementara, Pemerintah Daerah yang memiliki indeks SPI tertinggi yakni Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 78,26. Survei ini dilakukan sepanjang Juli 2017 hingga Juli 2018.

"Tujuan survei ini adalah memetakan isu integritas dan area rentan korupsi serta untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi. Kesadaran ini diharapkan mendorong inisiatif peserta untuk melakukan perbaikan sistem pencegahan korupsi," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10).

Adapun aspek yang dinilai dalam SPI antara lain budaya organisasi seperti suap, gratifikasi, atau keberadaan calo; sistem antikorupsi seperti sosialisasi antikorupsi atau pengaduan pelaku korupsi; pengelolaan SDM seperti nepotisme penerimaan pegawai atau promosi jabatan; serta pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran, perjalanan dinas fiktif atau honor fiktif.

Penilaian dilakukan menggunakan metode survei serta wawancara mendalam. Responden diambil secara acak sebanyak 130 pada setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang diteliti dengan rincian 60 responden internal pegawai, 60 responden eksternal yakni pengguna layanan, dan 10 responden ahli yang terdiri dari narasumber ahli.

Pelaksanaan penilaian dilakukan bekerja sama dengan BPS. Data yang berasal dari responden dikumpulkan menggunakan metode Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI). Hasil pengolahan data berupa indeks SPI dengan skala 0 yang berarti rendah, hingga 100 yang berarti tinggi.

 

Survei ini juga memberikan gambaran umum adanya permasalahan integritas pada beberapa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Antara lain ditemukan sekitar 22% responden internal pernah mendengar atau melihat keberadaan calo. Temuan ini muncul di semua lembaga sasaran survei.

Selain itu, sekitar 25% responden internal pernah mendengar atau melihat keberadaan nepotisme dalam penerimaan pegawai. Sekitar 5,6% responden internal pernah mendengar atau melihat keberadaan suap dalam kebijakan promosi.

Sekitar 21% responden internal juga cenderung percaya bahwa suap atau gratifikasi mempengaruhi kebijakan karir di lembaganya. Sedangkan, terkait gratifikasi, sebanyak 25% responden pengguna layanan melihat atau mendengar pegawai menerima suap ataj gratifikasi. Temuan ini juga muncul di semua peserta.

"Temuan lainnya adalah dua dari 10 pegawai menyaksikan pelapor praktik korupsi di unit kerja dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat dalam 12 bulan terakhir. Selain itu, dua dari 10 Pengguna layanan cenderung tidak percaya bahwa melaporkan korupsi akan mendapatkan perlindungan," ucap Wawan.

Adapun urutan indeksi SPI tahun 2018 khusus 19 Pemerintah Daerah yang menjadi sasaran survei antara lain Provinsi Jawa Tengah (78,26), Provinsi Jawa Timur (74,96), Provinsi Sumatera Barat (74,63), Provinsi Gorontalo (73,85), Provinsi Kepulauan Riau (73,34), Provinsi Nusa Tenggara Barat (73,13), dan Provinsi Jawa Barat (72,97).

Selain itu, Provinsi Kalimantan Selatan (68,76), Provinsi DKI Jakarta (68,45), Provinsi Nusa Tenggara Timur (67,65), Provinsi Kalimantan Timur (67,55), Provinsi Bengkulu (66,47), Provinsi Sumatera Utara (66,13), Provinsi Kalimantan Tengah (66), Provinsi Banten (65,88), Provinsi Aceh (64,24), Provinsi Jambi (63,87), Provinsi Sulawesi Selatan (63,85), serta Provinsi Riau (62,33). Secara rata-rata, Pemerintah Daerah mendapat indeks SPI senilai 69,07.

SPI Kementerian dan Lembaga

Selain melakukan penelitian terhadap 19 pemerintah daerah, KPK dan BPS juga menilai indeks SPI lima kementerian dan lembaga. Dengan metode yang sama, hasilnya, Kementerian Kesehatan mendulang indeks tertinggi yakni 74,75, sementara Mahkamah Agung menjadi lembaga terendah dengan nilai 61,11.

Indeks SPI kementerian dan lembaga lainnya antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (70,2), Kementrian Perhubungan (66,99), dan Badan Pertahanan Nasional (64,67).

Semula, Polri dan Pemprov Sulawesi Tengah juga menjadi lembaga dan pemerintah daerah yang menjadi sasaran survei. Namun, indeks integritasnya tidak dapat ditampilkan karena alasan ketidakcukupan sampel yang diteliti.

"Nilai indeks integritas Kepolisian RI tidak dapat ditampilkan karena kecukupan sampel internal tidak terpenuhi. Demikian juga dengan Pemprov Sulawesi Tengah, karena kecukupan sampel eksternal tidak terpenuhi," papar Wawan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap indeks SPI dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia secara keseluruhan.

"Lalu bisa kita integrasikan dengan capaian MCP (Monitoring Centre for Prevention) Korsupgah. Apakah sinkron atau tidak? kalau ternyata nilai MCP-nya tinggi tapi nilai SPI-nya rendah, bisa jadi administratifnya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik," kata Alex.

Oleh karena itu, Alex meminta kepada seluruh peserta survei untuk menindaklanjuti hasil survei SPI dengan membangun sistem atau program pencegahan korupsi di masing-masing instansi.

Untuk diketahui, SPI merupakan survei tahunan yang telah dimulai sejak 12 tahun lalu. Survei ini pertama kali diselenggarakan pada 2007 dengan mengacu kepada metode yang digunakan oleh Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan dan direkomendasikan oleh Organization for economic Cooperation and Development (OECD). Metode penilaian ini juga telah diterapkan secara luas di beberapa negara dengan nama integrity assessment dan diakui secara internasional.

Pada penelitian tahun 2017 sebelumnya, survei dilakukan terhadap 36 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Pemkot Banda Aceh meraih nilai indeks integritas tertinggi dengan nilai 77,39 dan nilai terendah yaitu 52,91 diperoleh Pemprov Papua.
Selanjutnya, SPI dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) akan menjadi prioritas nasional sehingga pemerintah daerah wajib menganggarkan kegiatan ini sesuai Permendagri No.33 Tahun 2019. Survei tahun 2019 yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan melibatkan 542 Pemda serta 84 Kementerian dan Lembaga. (riz/gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com