Ilustrasi.

Nelayan Suap Gubernur Kepri

Posted on 2019-10-03 10:26:33 dibaca 6183 kali

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA – Seorang nelayan, Abu Bakar, didakwa menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Jumlah suap yang diberikannya senilai Rp45 juta dan SGD11 ribu terkait penandatanganan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn menyatakan, perbuatan haram tersebut dilakukan Abu Bakar bersama-sama dengan seorang pengusaha bernama Kock Meng.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp45 juta dan SGD11 ribu kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,” ujar jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10).

Keseluruhan dana haram tersebut diberikan dalam tiga tahap. Pertama, Rp45 juta yang diberikan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan.

Proses pemberian suap bermula dengan perkenalan Abu Bakar dan Kock Meng oleh Johanes Kodrat pada September 2018. Pada pertemuan itu, Kock Meng menyampaikan rencana membuka restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam kepada Abu Bakar. Izin pendirian restoran sudah dimiliki oleh Kock Meng, akan tetapi, dirinya belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

“Mendengar penyampaian Kock Meng tersebut, terdakwa memberikan penjelasan terkait izin-izin apa saja yang diperlukan dalam membuka restoran terkait dengan pemanfaatan laut. Terdakwa juga menyampaikan mengenal Budy Hartono,” kata Yadyn.

Pada pertemuan tersebut pula, ketiganya berniat membangun perusahaan bernama PT Kelong Abadi Sejahtera. Perusahaan itu guna kepentingan pembangunan dan pengelolaan restoran serta penginapan di pesisir Tanjung Piayu, Batam.

Sebulan kemudian, Oktober 2018, Kock Meng mengajukan permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 50 ribu meter persegi di Tanjung Piayu, Batam, dengan nomor 01/IPRL/BTM/X/2018. Sedangkan, Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut nomor: 018/Per-Lam/BTM/2018 yang berlokasi di perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam, seluas 20 ribu meter persegi.

Pada pertemuan di Kantor Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono menyampaikan syarat “biaya pengurusan” sebesar Rp50 juta kepada Abu Bakar dan Kock Meng. Keduanya pun menyetujuinya.

Pengajuan izin keduanya pun terhambat nota dinas yang belum ditandatangani Edy Sofyan. Pada April 2019, Budy kemudian kembali menyampaikan penerbitan nota dinas diperlukan “biaya pengurusan” Rp50 juta kepada Abu Bakar. Abu Bakar lalu melaporkan hal ini kepada Kock Meng. Kock Meng menyanggupi.

 

“Bahwa kemudian Kock Meng menghubungi Johanes Kodrat yang merupakan orang kepercayaannya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu kepada terdakwa,” jelas Yadyn.

Setelah menerima, Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono. Sementara, sisa Rp5 juta digunakan untuk biaya operasionalnya. Budy lalu meneruskan uang tersebut kepada Edy Sofyan.

Usai pemberian rampung, Budy Hartono menyerahkan nota dinas bernomor 523/DKP/IV/2019 yang telah ditandatangani oleh Edy Sofyan dan menyerahkan izin prinsip pemanfaatan laut nomor 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Nurdin Basirun kepada Abu Bakar.

Edy Sofyan lalu menggunakan uang tersebut untuk biaya kunjungan Nurdin Basirun ke sejunlah pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama rombongan. “Edy Sofyan melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun,” tutur Yadyn.

Pemberian tahap kedua yaitu SGD5 ribu. Pada 22 Mei 2019, Abu Bakar menitipkan surat permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 10,2 hektare di Tanjung Piayu, Batam, yang diperuntukkan bagi Budy Hartono di kantornya. Setelah menerima surat tersebut, Budy menyiapkan kelengkapan dokumen dan mengubungi Abu Bakar untuk menyiapkan Rp50 juta.

Proses penyerahan uang dilakukan pada 30 Mei 2019 di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Abu Bakar kemudian menyerahkan amplop coklat berisi SGD5 ribu yang berasal dari Kock Meng sambil berpesan kepada Budy, “Ini titip buat pak Edy. Informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini.”

Berdasarkan informasi dari seseorang bernama Shalihin, Budy kemudian bertolak ke Tanjungpinang untuk menyerahkan uang kepada Edy Sofyan. Setelah menerima uang, Edy mengatakan, “Oh, ya. Terima Kasih. Tapi berkasnya tidak saya bawa.” Berkas yang dimaksud yakni surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng.

“Edy Sofyan menemui Nurdin Basirun di Hotel Harmoni Nagoya, Batam. Pada saat berada di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyerahkan amplop coklat berisi uang sejumlah SGD5 ribu sambil berkata, ‘Pak, ini titipan Abu’,” tutur Yadyn.

Budy lalu memerintahkan Shalihin untuk mengambil berkas dan mengirimkannya ke Batam untuk ditandatangani oleh Nurdin Basirun. Keesokannya setelah mendengar berkas telah ditandatangani, Budy bertolak ke Batam bersama sebuah nomor surat yang akan digunakan untuk penomoran surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut milik Abu Bakar.

Sesampainya di Batam, Budy menemui Shalihin yang memegang surat izin bertanda tangan Nurdin Basirun di Mega Mall Batam Center. Ia lalu mencantumkan nomor dan stempel di atas tanda tangan Nurdin Basirun pada izin prinsip tersebut.

“Setelah menerima surat izin prinsip, Budy Hartono kemudian menghubungi terdakwa dan menyerahkan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut nomor 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019, yang sudah ditandatangani oleh Nurdin Basirun di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima,” ucap Yadyn.

Pemberian terakhir yaitu SGD6 ribu. Pada Mei 2019, Abu Bakar menyampaikan akan melakukan reklamasi pada lokasi yang sedang diajukan izin prinsipnya kepada Budy Hartono. Namun, keinginan Abu Bakar ditolak dengan alasan lokasi tersebut tidak masuk ke dalam rencana Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.

Dua bulan berselang, diadakan rapat pembahasan dokumen final RZWP3K khusus mengenai kelengkapan data dukung reklamasi. Perwakilan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dina Kelautan dan Perikanan, serta Dinas ESDM hadir di sana.

“Pada saat rapat tersebut terdapat 42 titik lokasi yang masuk dalam rencana reklamasi dalam rencana Perda RZWP3K. lokasi izin prinsip yang dimohonkan oleh terdakwa belum masuk dalam daftar tersebut,” beber Yadyn.

Hasil rapat menyatakan, tim memberi kesempatan kepada para pemohon untuk melengkapi data dukung agar lokasinya masuk rencana Perda RZWP3K. Terkait hal ini, Budy kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Abu Bakar. Berdasarkan penuturan staf Budy, Aulia, permohonan lokasi baru yang diusulkan bisa dimasukkan dalam daftar rencana reklamasi dengan syarat dilengkapi dengan data dukung reklamasi.

“Mendengar penyampaian tersebut, Terdakwa lalu bertanya siapa yang bisa membantu membuatkan data dukung tersebut dan dijawab oleh Budy Hartono, Aulia,” jelas Yadyn.

Pada 5 Juli 2019, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar bahwa pembuatan data dukung memerlukan biaya Rp75 juta. Sebagian di antaranya, Rp25 juta, akan diserahkan Budy kepada Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan. Setelah diinformasikan Abu Bakar, Kock Meng setuju.

Pada 6 Juli 2019, Aulia bersama tim penyusun dari Universitas Maritim Raja Ali Haji berkunjung ke lokasi untuk melakukan pengambilan data dukung rencana reklamasi.

Sekitar 10 Juli 2019, Abu Bakar dan Budy Hartono menuju kediaman Edy Sofyan. Dalam perjalanan, Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi SGD6 ribu kepada Budy.

Setibanya di sana, Edy Sofyan tidak berada di rumah. Berdasarkan informasi dari Shalihin, Edy tengah berada di Kedai Kopi Bahagia tak jauh dari rumahnya. Keduanya pun menuju ke kedai kopi tersebut.

“Di sana, Abu Bakar bersama bersama Budy Hartono dan Edy Sofyan, Junaidi (Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri), Shalihin (sopir Edy Sofyan), Jefri (Kasubag Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri), Naskar (Kepala Seksi Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri) dan Imam membicarakan terkait kegiatan budidaya perikanan di Provinsi Kepri,” tutur Yadyn.

Sesudah pertemuan, Abu Bakar dan Budy Hartono menuju Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas proposal konsultan. Setelahnya, Budy Hartono mengantar Abu Bakar ke pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang. Usai mengantarkan, Budy diamankan oleh tim KPK bersama barang bukti SGD6 ribu.

Atas perbuatannya, Abu Bakar, didakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(riz/gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com