Rizal Djalil Belum Ditahan KPK.

Rizal Djalil Belum Ditahan KPK

Posted on 2019-10-10 12:46:33 dibaca 5923 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Usai pemeriksaan, Rizal menjelaskan terkait perkara yang menjeratnya. Untuk diketahui, Rizal telah diperiksa dua kali oleh KPK. Kendati demikian, penyidik belum memutuskan untuk menahan Rizal.

“Saya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai warga negara yang sedang disidik oleh penegak hukum. Saya telah menjawab semua pertanyaan didampingi oleh penasehat hukum saya,” ujar Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/10).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, BPK pernah melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Pemeriksaan itu tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016 ditandatangani oleh tersangka Rizal selaku Anggota IV BPK saat itu.

Surat tugas tersebut berisi perintah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015, dan 2016 di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.

Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar. Namun, berubah menjadi Rp4,2 miliar. KPK juga menemukan indikasi permintaan uang dari BPK sebesar Rp2,3 miliar terkait perubahan temuan tersebut.

Terkait hal ini, Rizal membantah terdapat perubahan terkait temuan pemeriksaan terhadap Direktorat SPAM. Ia bahkan mengaku dirinya bersama tim pemeriksa siap berhadapan dengan pihak-pihak yang menduga hal tersebut.

“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) SPAM sudah terbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu huruf pun, satu angka pun, tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan, saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu,” ucap Rizal.

Rizal menjelaskan, sebelum LHP diterbitkan, pihak yang diaudit oleh BPK pasti akan dimintai klarifikasi sesuai panduan pemeriksaan. Termasuk pihak Direktorat SPAM.

“Orang yang kita periksa berhak menyampaikan apa yang mereka sudah tindak lanjuti. Misalnya kalau ada denda yang sudah dibayarkan, BPK harus menyesuaikan (LHP) dengan situasi terakhir itu,” tutur Rizal.

Selain itu, ia juga meluruskan terkait dugaan KPK yang menyebut dirinya meminta proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Proyek tersebut kemudian dialihkan pada PT Minarta Dutahutama (MD).

Pengalihan proyek ini diduga KPK menjadi cikal bakal adanya penyerahan suap senilai Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT MD Leonardo Jusminarta Prasetyo. Suap akhirnya diserahkan dalam mata uang dolar Singapura, yakni SGD100 ribu.

“Saya tidak pernah meminta supaya dimasukkan ke dalam daftar isian proyek kementerian. Saya tidak pernah meminta daftar isian proyek kementerian dan saya juga tidak pernah mengorganisir pertemuan para pihak terkait proyek kementerian,” sanggahnya.

Ia juga mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya ini tidak ada kaitannya dengan institusi BPK. “Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi. BPK sebagai lembaga tinggi negara per 31 Desember 2018 telah berhasil mengembalikan Rp158 triliun. Saya ulangi Rp158 triliun uang negara Republik Indonesia yang sudah kita selamatkan dan sudah kita setor ke kas negara,” tegas Rizal.

Rizal menegaskan, ini merupakan kali terakhir dirinya berbicara di depan awak media. Selanjutnya, ia menyerahkan segala permintaan keterangan oleh wartawan terkait kasus yang menjeratnya kepada sang kuasa hukum, Soesilo Aribowo.

“Jadi sekali saya katakan saya fokus kepada masalah proyek SPAM. Tidak urusan dengan yang lain. Terima kasih,” tutupnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan kali ini penyidik berusaha mendalami tugas pokok dan fungsi Rizal Djalil sebagai Anggota BPK. “Karena ada salah satu audit terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR dan juga aliran dana kepada yang bersangkutan,” kata Febri.

Febri pun menanggapi klarifikasi Rizal terkait keterlibatannya dalam pusaran suap proyek SPAM. Ia mengatakan, KPK telah sering mendengar sangkalan seperti itu dari mulut tersangka.

“Silakan saja, KPK akan tetap fokus pada penanganan perkaranya. Karena kami yakin begitu meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi di sana,” ucap Febri.

Ia mengaku, fokus KPK saat ini yaitu mengungkap aliran dana sekitar USD100 ribu yang diduga diterima Rizal. Kendati demikian, Febri mempersilakan Rizal untuk menyampaikan segala informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

“Kalau memang itu bisa ditelusuri lebih lanjut kami tentu akan menghitung hal tersebut sebagai faktor-faktor yang meringankan,” tutur Febri.

Terkait status penahanan Rizal, diakui Febri, penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memutuskan akan menahan tersangka. Hal ini, kata dia, sesuai landasan yuridis yang digunakan KPK yakni Pasal 21 KUHAP.

“Penyidik seringkali mempertimbangkan untuk menentukan sikap di penyidikan apakah perlu dilakukan penahanan saat ini atau masih perlu dilakukan kegiatan-kegiatan lain,” tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal diduga menerima suap senilai SGD100 ribu (sekitar Rp1 miliar). Suap diduga diberikan oleh Leonardo terkait proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara serupa yang sebelumnya menjerat delapan tersangka. Para tersangka berasal dari kalangan Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE serta PT TSP. Keseluruhan tersangka telah menjalani proses persidangan. Sebagian besar di antaranya telah divonis bersalah oleh majelis hakim serta dilakukan eksekusi hukuman.

Atas perbuatannya, Rizal diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo, yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(riz/gw/fin)

 

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com