PU Provinsi Jambi menggelar pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2020 mendatang, Sabtu (26/10).

Syarat Minimal Calon Perseorangan Pilgub Jambi 2020 Ditetapkan, Ini Jumlahnya

Posted on 2019-10-26 16:23:25 dibaca 3882 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Provinsi Jambi menggelar pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2020 mendatang, Sabtu (26/10).

Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan untuk surat minimal dukungan calon perseorangan yakni berjumlah 210.431 jiwa.

"Harus tersebar minimal di enam Kabupaten/Kota Provinsi Jambi," ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.

Adapun penyerahan dukungan ke KPU, kata Sanusi, dimulai dari tanggal 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020. Dengan artian ada waktu penyerahan kurang lebih tiga bulan. (wan)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com