Novel Baswedan Penyidik KPK.

Novel Baswedan Menagih Janji

Posted on 2019-12-05 08:21:07 dibaca 5121 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tenggat waktu pengusutan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah habis pada awal Desember. Namun, kasus tersebut hingga kini belum terungkap. Idham Azis yang saat ini Kapolri, adalah orang yang ditugaskan Kapolri sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian.

Saor Siagian, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, menilai Kapolri Jenderal Idham Aziz tak serius mengusut kasus kliennya. Kasus tersebut terjadi sejak saat Idham Azis menjabat Kapolda Metro Jaya dan kemudian dipercaya menjadi ketua tim teknis pengusutan saat menjabat Kabareskrim. Namun hingga menjadi Kapolri tetap belum tuntas.

“Idham Aziz masih ketua tim, meskipun dia Kapolri. Ya kalau dia ngomong akan ada Kabareskrim baru diselesaikan omong kosong itu, dia kagak mau ngungkap juga,” kata, Saor, Rabu (4/12).

Janji Kapolri Idham Aziz akan menuntaskan kasus Novel Baswedan saat bertemu pimpinan KPK awal November lalu hanya sekadar omong kosong. Terlebih tenggat pengusutan kasus yang diberikan Presiden Jokowi telah berakhir awal Desember.

“Jadi kalo dibilang Wakabareskrim ini omong kosong. Idham Aziz enggak mau mengungkap peristiwa siapa penyerang itu,” ujar Saor.

Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saor mendesak agar tim pemantauan kasus Novel Baswedan bentukan Komnas HAM membuka hasil investigasinya.

Tim itu dibentuk pada Maret 2018, setelah istri Novel Baswedan, Rina Emilda, melaporkan ke Komnas HAM. Tim beranggotakan tujuh orang. Mereka adalah Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga (Ketua), dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

Hasil investigasi tim pemantauan Komnas HAM itu kemudian diserahkan ke Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian. Hasil itu pun bakal ditanyakan kuasa hukum Novel Baswedan ke Komnas HAM.

“Kan dulu Komnas HAM membuat tim pencari fakta soal penyerangan Novel, nah kemarin 1 Desember sesuai janji presiden supaya tuntas kan enggak ada kemajuan jadi Komnas HAM karena lembaga yang diminta waktu itu membuat tim pencari fakta diduga bahwa Novel itu kan diserang karena menjalankan kerjanya, jadi apa pertanggungjawaban Komnas sebagai lembaga negara untuk memantau kasus ini,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan untuk mengetahui perkembangan kasus yang menimpa Novel sebaiknya ditanyakan ke Polri.

“Ya, itu Polri yang nanganin. Saya enggak pernah ikut nangani,” katanya, di Kantor Kemenko Polhulkam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan koordinasi dengan kepolisian tidak dilakukan terus menerus karena penanganan kasus sudah berjalan.

“Koordinasinya itu, ya, tidak menerus. Itu kan jalan. Dalam sebuah proses yang ditangani secara khusus oleh polisi. Jadi, tidak tahu. Tanya ke Polri. Biar tidak berapa pintu gitu,” katanya.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Argo Prabowo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak menerima permintaan perkembangan hasil kasus Novel Baswedan dari Jokowi.

“Enggak ada itu,” tutur Argo di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Sebelumnya Argo mengatakan Tim Teknis masih bekerja untuk menguak pelaku dalam kasus tersebut.

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga masih mendalami bukti-bukti yang ada.

“Tetap bekerja mencari siapa pelakunya dan mengumpulkan semua alat bukti,” katanya.

(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com