Penceramah yang dikenal dengan nama Jafar Shodiq.

Hina Wapres, Habib Jafar Shodiq Jadi Tersangka

Posted on 2019-12-07 08:25:22 dibaca 5949 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penceramah yang dikenal dengan nama Jafar Shodiq ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduhkan atas kasus penghinaan terhadap penguasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penceramah Jafar Shodiq Alattas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penyidik telah memiliki dua alat bukti terkait kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa yang menjeratnya.

“Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12).

Argo juga mengatakan tim penyidik masih terus mempelajari barang bukti berupa rekaman video ceramah Jafar.

“Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan,” ucapnya.

Dijelaskan Argo, video ceramah Jafar Shodiq viral di situs Youtube. Video yang bersumber dari akun YouTube ‘habib ja’far shodiq bin sholeh alattas’, diunggah pada 30 November 2019.

Video berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin. Ada dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.

“Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan dan juga ada satu laporan model A dari kepolisian,” ujarnya.

Jafar ditangkap oleh tim penyidik Bareskrim di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12).

“Ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan langsung dibawa ke Bareskrim,” kata Argo.

Penangkapan Jafar didasarkan atas laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan penghinaan kepada suatu penguasa/badan umum yang ada di Indonesia dan/ atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/ makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh Jafar Shodik.

Sebelumnya, Perwakilan Babad Kesultanan Banten juga melaporkan penceramah Jafar Shodik ke Bareskrim Polri.

“Kami melaporkan video penghinaan terhadap putra Banten terbaik. Ini sudah sangat keterlaluan. Hari ini kami melaporkan kasus ini,” kata Agus Setiawan, kuasa hukum Babad Kesultanan Banten, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/12).

Yang melaporkan kasus ini adalah Imadududin Utsman, sebagai perwakilan Babad Kesultanan Banten.

Dalam laporannya, Agus menyerahkan flashdisk berisi rekaman ceramah Jafar Shodiq yang diambil dari Youtube sebagai bukti.

Laporan Imadududin terdaftar dengan nomor: LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tanggal 5 Desember 2019.

Dalam laporan tersebut, Jafar dilaporkan dengan pelanggaran tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 207 dan/atau Pasal 310.

Pihaknya berharap penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap polisi bekerja profesional,” katanya.

(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com