Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.

Sidang Uang Ketok Palu Hari ini, Pimpinan Dewan Bersaksi Lagi

Posted on 2019-12-12 10:13:01 dibaca 6347 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal kembali akan digelar Kamis (12/12) di pengadilan Tipikor Jambi.

Sumber terpercaya koran ini mengatakan, ada enam orang saksi yang akan di hadirkan di persidangan. Diantaranya, Cornelis Buston, Ar. Syahbandar, Apif Firmansyah, Dodi Irawan, Muhammad Imamuddin alias IIM dan Chumaidi Zaidi
"Besok Cornelis Buston dihadirkan sebagai saksi, tapi kita lihat saja fakta di persaingan," katanya Rabu (11/12)
Sementara itu, salah satu saksi yang dihadirkan, yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika namanya menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa di persidangan.

BACA JUGA : Sidang Uang Ketok Palu, Cornelis Buston Akui Minta Proyek

"Ya benar, saya sudah terima beberapa waktu lalu surat panggilannya," akunya.
Semantara Itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Febbi Dwyandos pada sidang dakwaan yang di gelar pekan lalu mengatakan, jika ada 95 orang yang akan menjadi saksi di persidangan, hanya saja kesemua orang itu tidak semuanya dihadirkan.

“Yang dijadikan saksi hanya orang-orang yang terlibat secara langsung saja, dalam setiap sidang nantinya, saksi yang dihadirkan setiap persidangan ada 5 hingga 10 orang saksi,” kata Fabby.

“Karena kasus ini bersumber dari pemberian uang dari Pak Zumi Zola, Maka pak Zumi Zola akan ikut dihadirkan sebagai saksi, hanya saja masih menunggu waktu yang tepat saja,” tambahnya.

Sebelumnya ketiga terdakwa, sudah didakwa oleh JPU dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64ayat (1) KUHP.

Dan pasal ke dua yaitu pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menilai jika ke tiga orang terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,menerima hadiah atau janji,yaitu para Terdakwa beberapa kali menerimahadiah berupauang secara bertahap. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com