Ilustrasi koperasi.

BUMDes Harus Berbentuk Koperasi

Posted on 2019-12-14 16:28:46 dibaca 7518 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat intens dan antusias membahas penguatan dan pemberdayaan maksimal Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM). Hal ini memperlihatkan dengan jelas bahwa arah strategi utama pemerintah dalam melaksanakan transformasi ekonomi akan menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Jokowi menyoroti, penyaluran dana desa yang totalnya dalam 5 tahun ini sebesar Rp329,8 triliun masih kurang berdampak. Jokowi kembali menegaskan agar dana desa disalurkan benar-benar efektif sehingga memiliki dampak yang signifikan, terutama dalam percepatan pengembangan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi angka kemiskinan di desa.

“Anggaran dana desa pada tahun 2020 akan meningkat menjadi Rp72 triliun dari yang sebelumnya di 2019 ini, Rp70 triliun. Karena itu, BUMDes harus direvitalisasi sebagai penggerak ekonomi di desa,” tegas Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara Jakarta, Jumat (12/13)

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (ASKOPINDO) Frans Meroga Panggabean mengatakan, langkah nyata Revitalisasi BUMDes yang dapat diambil adalah segera mewujudkan seruan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu bahwa BUMDes harus berbentuk koperasi.

Frans mendukung strategi ini karena nilai kebersamaan, kemandirian, dan keadilan yang selalu dikedepankan koperasi akan menghindarkan BUMDes dikuasai elite desa.

“Selanjutnya untuk skilling up BUMDes dan integrasikan ke supply chain nasional, serta membuka channel distribusi bagi produk unggulan desa bisa masuk marketplace nasional maupun global marketplace kuncinya adalah penguatan kapasitas SDM serta pemanfaatan teknologi digital,” ujar Pakar Koperasi Milenial dan Ekonomi Kerakyatan itu.

Masih seputar UMKM, Frans Meroga juga menanggapi strategi pemerintah yang konsisten menaikkan plafond Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tiap tahun semakin besar di mana tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp190 Triliun dan tahun 2024 ditargetkan naik hingga Rp325 Triliun. Frans meminta agar koperasi juga diberikan peran yang besar dalam penyaluran KUR agar dampak signifikan pada ekonomi segera terlihat.

Suku bunga KUR yang turun dari 7 persen menjadi 6 persen pun pasti akan langsung disambut baik masyarakat UMKM karena identiknya koperasi dengan UMKM tidak terbantahkan sebab lebih banyak bersentuhan langsung dengan UMKM. Diyakini pula banyak koperasi berkualitas dan berprestasi yang layak diberikan kepercayaan untuk menyalurkan KUR tepat sasaran ke sektor produktif.

“Harapan kami Pemerintah juga melibatkan secara aktif koperasi dalam penyaluran KUR karena koperasi kenal betul mana UMKM yang layak diberikan pinjaman dan mana yang belum layak. Dengan banyak juga koperasi yang menjadi off taker dari hasil produksi UMKM artinya kan juga sudah melalui manajemen resiko yang ketat berarti tidak perlu lagi ada jaminan,” jelas Frans.

Pelatihan peningkatan kualitas produksi serta mentoring manajemen keuangan dan akuntansi sudah lama rutin kami lakukan kepada anggota kami para pelaku UMKM. Lalu pendampingan untuk packaging, branding, dan marketing, sampai penguasaan teknologi sekarang mulai kami galakkan kepada anggota kami,” lanjut Frans yang juga Wakil Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari ini.

Frans menghimbau pemerintah agar tidak setengah hati memprioritaskan ekonomi kerakyatan dengan memberikan peran yang besar kepada koperasi dalam perekonomian. Hanya koperasi lah yang dianggap sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila dengan mengedepankan nilai-nilai kerakyatan, keadilan, dan kedaulatan.

Oleh karena itu setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengarus-utamakan ekonomi kerakyatan.

Pertama, bersama-sama dengan DPR segera mensahkan Undang Undang (UU) Perkoperasian yang baru agar koperasi dapat lebih terlibat aktif dalam inklusi keuangan. UU Perkoperasian yang baru itu diharapkan telah mengatur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Kedua, Kementerian Koperasi menjadi motor untuk terwujudnya mekanisme penilaian dan pemeringkatan rating obligasi bagi koperasi. Pentingnya ada lembaga yang merilis kategori investasi sebuah koperasi karena sebenarnya secara regulasi koperasi boleh menerbitkan Surat Utang Koperasi (SUK). Hal ini konkrit memperlakukan sejajar koperasi agar dapat mengakses pendanaan lebih luas lagi.

Ketiga, libatkan secara aktif koperasi dalam program pemberdayaan dan peningkatan kelas UMKM. Libatkan koperasi yang memiliki rating bagus menjadi penyalur program KUR serta libatkan koperasi yang kredibel dan memiliki jaringan luas untuk ikut serta meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan kepada UMKM juga sekaligus aktif melakukan pendampingan, pelatihan, dan penguatan kepada UMKM.

“Besar harapan kami keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan bukanlah jargon semata, karena kami yakin Pak Jokowi pasti sangat serius ingin meningkatkan perekonomian melalui UMKM. Oleh karena itu Pak Jokowi harus percaya bahwa koperasi tetap mampu menjadi soko guru perekonomian bangsa,” tegas Frans.

“Koperasi hanya minta diperlakukan setara dan dilibatkan aktif dalam rencana besar perwujudan visi Indonesia Maju 2030. Koperasi merasa mampu dan pantas dengan kapasitas dan kredibilitas yang dimiliki tentunya dengan kualitas SDM yang profesional serta penguasaan teknologi yang mumpuni. Pasti Pak Jokowi masih percaya dengan keberadaan dan kemampuan koperasi,” pungkas Frans.

(dim/fin/der)

 

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com