Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Dapat Rp1 Miliar di Rumah Bupati

Posted on 2020-01-13 09:12:54 dibaca 8311 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Uang itu disita saat tim penyidik menggeledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1).

“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Pendopo Bupati, Sabtu, tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar,” kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).

Selain uang Rp1 miliar, penyidik juga menyita uang dalam pecahan mata uang asing. Beberapa di antaranya yaitu USD50 ribu dan SGD64 ribu.

Tak hanya itu, sejumlah mata uang asing lainnya seperti Dollar Australia, Euro, Yen dan sebagainya juga berhasil disita tim penyidik. Ali Fikri mengatakan, seluruh temuan mata uang asing itu masih dalam proses penghitungan oleh tim.

“Saat ini masih dalam proses penghitungan,” kata Ali Fikri.

Penggeledahan kemarin diketahui juga menyasar ruang kerja Saiful Ilah dan ruang Unit Layanan Pengaduan (ULP) Sidoarjo. Dari dua lokasi ini, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di Sidoarjo.

“Di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” ucapnya.

Selain Saiful Ilah, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji sebagai tersangka.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Rinciannya, Sanadjihitu Sangadji sebagai Kepala Bagian ULP menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019. Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful Ilah pada Oktober 2019.

Selain itu, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PUBMSDA sebesar Rp240 juta, dan Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PUBMSDA senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Adapun, keempatnya diduga menerima suap dari dua pihak swasta yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap diberikan agar Ibnu Ghopur ditunjuk menjadi kontraktor sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Sidoarjo.

Ibnu Ghopur juga diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp350 juta dalam tas ransel pada Selasa (7/1). Pemberian itu dilakukan melalui ajudan bupati berinisial B di rumah dinas bupati.

Meski demikian, Saiful Ilah membantah telah ditemukan sejumlah uang dalam OTT dirinya.

“Ya katanya OTT, tapi saya enggak ada pegang uang sama sekali,” ujar Saiful di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Saiful meyakini, tak ada uang haram dalam OTT itu. Bahkan, diakuinya, penyidik tak berhasil menemukan uang saat menggeledah dirinya.

“Yakin waktu diperiksa enggak ada ada (uang). Waktu digeledah enggak ada uang,” kata dia.

Ia pun membantah pernah meminta fee kepada pihak swasta terkait pengadaan proyek infrastruktur. “Enggak ada, enggak ada,” tuturnya singkat.(riz/gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com