Ilustrasi.

Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat

Posted on 2020-01-18 09:23:31 dibaca 4079 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota (data lengkap lihat info grafis).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2020.

“Hari ini kami agenda koordinasi dengan Kemendagri, dan diterima Pak Mendagri dengan Pak Sekjen dan beserta stafnya. Ada beberapa yang kami sampaikan, pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan terkait nertralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah,” kata Abhan usai pertemuan dengan Mendagri Tito di Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).

Abhan menerangkan, bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat ASN. Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi

Artinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya,” ujarnya.

Merespons hal tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

“Kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah yang akan Pilkada, ke Bupati/Walikota dan Gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat itu, dan batasan terakhirnya adalah kemarin pada tanggal 8 Januari, karena di larangan itu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Surat edarat tetsebut disambut baik oleh seluruh kepala daerah. “Alhamdulillah bahwa surat kami, himbauan itu sudah direspon oleh Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum 6 bulan itu,” ucapnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu juga akan mengadakan kegiatan worshop untuk melakukan sosialisai terkait netralitas ASN, khususnya terkait pasal 71 UU Pilkada, agar para kepala daerah terutama petahana menghindari area rawan pelanggaran tersebut.

“Kami juga besok di bulan Januari dan Februari akan melakukan kegiatan workshop soal ketentuan pasal 71 khususnya pada persoalan pentingnya netralitas ASN di daerah yang akan Pilkada. Karena potensi pemetaan kami petahana itu ada di 224 daerah, itu yang punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik pentingnya adalah untuk pencegahan netralitas ASN,” ujarnya.

Abhan juga merespon positif rencana Mendagri dalam mendukung implementasi UU Pilkada yang terkait dengan netralitas ASN dan larangan mutasi jabatan bagi kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

 

“Kami respon (positif) bahwa pak Mendagri akan mengeluarkan surat edaran tersebut agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN itu,” katanya.

Kemudian terkait permasalahan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) menurut Abhan masih ada enam daerah yang mengalami kendala. Enam daerah yang dimaksud adalah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Rejang Lebong, Mukomuko, Purworejo dan Kota Baru.

“Sebenernya NPHD sudah selesai sudah ditandatangani, terus ada pengurangan oleh pemerintah daerah sana sehinggah minta DPRD yang mengusulkan untuk dilakukan pengulangan. Padahal itu sudah rasional. Makanya kami minta Kemendagri untuk menguatkan apa yang sudah menjadi NPHD yang ditandatangani untuk dilaksanakan,” terangnya.

Menurut Abhan, biaya penyelenggaraan Pilkada untuk Bawaslu yang sudah disepakati itu tidak bisa lagi dikurangi dari yang disepakati. “Kalau ada pengurangam NPHD tentu itu ukan mempengaruhi terhadap pembiayaan pengawasan,” ucapnya.

Alasan Pemda ingin mengurangi nilai NPHD, kata Abhan, karena keterbatasan anggaran belanja yang dimiliki daerah tersebut.

“Tetapi sudah diskusi dengan Kemendagri. Ada solusi Insya Allah, kabupaten kota yang kekurangan biaya untuk memenuhi NPHD akan di-support oleh APBD provinsinya,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Mendagri Tito sepakat perkuat koordinasi untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah.

“Banyak hal tadi yang dibicarakan, yang tentu tidak bisa disampaikan di sini karena uraiannya panjang, yang penting kita akan menguatkan koordinasi terutama menjelang Pilkada pada tahun ini,” kata Menkopolhukam usai pertemuan dengan Mendagri di Kemendagri, Jakarta, Jumat pagi (17/1).

Pertemuan Mahfud dan Tito juga membahas tentang kesiapan Kemendagri sebagai leading sector pembina pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak di 270 daerah itu. “Untuk lebih memastikan kesiapan terutama Kemendagri sebagai penjuru utamanya. Kemudian nanti institusi-institusi lain, pada intinya kita siaplah menyelenggarakan Pilkada 2020 yang berjumlah 270. Insya Allah aman dan lancar, itu saja,” ujar eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.

Sementara itu, Tito mengungkapkan, sebagai kementerian yang bernaung di bawah koordinasi Menkopolhukam, kunjungan tersebut dianggapnya sebagai suatu kehormatan bagi jajaran Kemendagri. “Kemendagri kan salah satu kementerian yang di bawah koordinasi Bapak Menkopolhukam, saya sendiri itu sering ke tempat beliau untuk rapat, dan kunjungan ini adalah kehormatan bagi jajaran Kemendagri dikunjungi langsung oleh Bapak Menko,” kata Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan terkait peran strategis Kemendagri untuk menjadi Poros Pemerintahan Dalam Negeri dalam menjaga stabilitas politik nasional.

“Bapak Menko ingin memahami apa saja tugas-tugas dari Kemendagri, dan saya sudah sampaikan bahwa paling utama adalah menjaga stabilitas sosial politik terutama politik di tingkat nasional, karena Mendagri adalah pembina politik. Saya juga menjelaskan aspek-asppek regulasi, aspek keuangan, aspek pengawasan, dan lain-lain kepada Bapak Menko,” terang eks Kapolri itu.

Mendagri yang juga bertindak selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu juga menjelaskan tugas BNPP dalam mengelola perbatasan yang berdaulat.

“Kemudian menjelaskan tugas dari Kemendagri yang portfolio sebagai Kepala BNPP yang tugasnya tiga yaitu meng-clear-kan garis demarkasi border darat dan laut Indonesia. Yang kedua mengelola Pos Lintas Batas dan membangun daerah perbatasan,” pungkasnya. (dim/fin/der)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com