Ilustrasi.

Izin Penyadapan KPK Disorot

Posted on 2020-01-28 09:53:07 dibaca 5730 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan dan penggeledahan menjadi sorotan wakil rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III. Permintaan izin kepada dewan pengawas dinilai sebagai birokrasi bertele-tele. Karena harus melakukan serangkaian proses agar izin dikeluarkan dewan pengawas.

Adanya keyakinan jika dewan pengawas bisa mengembalikkan kepercayaan publik dirasa bertolak belakang dengan persepsi publik yang berkembang. Pernyataan menohok disampaikan anggota Komisi III DPR Benny Harman. Menurutnya, dengan adanya dewan pengawas, bukan memperkuat KPK, justru memperlemah KPK.

Bahkan, Benny menyebut tiga sampai empat anggota dewas terpilih sempat menyinggung jika dengan adanya dewas bisa memperlemah KPK. Ia juga empertanyakan apakah tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang aktif atau pasif. Selain itu, pengawasan dilakukan sebelum atau sesudah KPK melaksanakan tugas dan wewenang.

“Kalau dilaksanakan sebelumnya, maka lumpuhlah KPK. Bayangkan jika dewas melakukan pengawasan sebelum KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya. Maka setiap tugas dan wewenang KPK menunggu lampu hijau dewas ini. Mungkin dewas lapor ke atas,” ujar Benny di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, pengajuan penyidik atau pimpinan terkait penyadapan dengan mencantumkan nomor telepon yang disadap dinilai tidak tepat. Dengan adanya pencantuman nomor, akan mempersempit nomor tertentu yang sebelumnya tidak diajukan tidak bisa dilakukan.

“Nggak mungkin kalau KPK mengajukan hanya mencantumkan satu nama. Bagaimana jika pimpinan KPK melakukan penyadapan yang nomor HP tidak diajukan, tetapi terafiliasi? Karena sebelumnya belum teridentifikasi. Hal inilah, yang kita sebut membuat KPK sulit melakukan penyadapan KPK. Inilah yang kita sebut zaman dead of KPK,” bebernya.

Di tempat sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menerangkan, tugas dewas KPK adalah mengharapkan adanya jaminan kepastian hukum, akuntabel seperti diamanatkan Undang-Undang. Dalam pelaksanaan dewan pengawas, dewas akan melaksanakan tugas wewenang dengan independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Menburutnya, pengawasan kepada KPK akan dilakukan setelah KPK melaksanakan tugas dan fungsinya. Kecuali pemberian izin penyadapan dan penggeledahan. “Kami hanya mengatakan, Undang-Undang kita banyak hal yang krusial. Tetapi kami sudah bertekad, walaupun undang-undang itu jelek, tetapi kami akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang tersebut,” tegas Tumpak.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan melemahkan KPK dan menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengatakan melemahkan KPK. “Bagaimana caranya supaya tidak terhambat tugas KPK soal permintaan izin. Memang mulanya birokrasi terasa panjang, tetapi setelah kami jelaskan tidak ada yang sulit. Semuanya bisa menerima,” jelasnya.

Sebelumnya, saat awal RDP, anggota Dewas Albertina Ho memaparkan prosedur perizinan penyadapan KPK. Ia menerangkan, untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK harus mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas dengan membawa surat permohonan izin penyadapan serta melakukan gelar perkara.

“Penyidik langsung membawa izin tersebut ke dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas. Saat itu juga langsung gelar perkara. Karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara dihadapan Dewas. Setelah melakukan gelar perkara, dewas akan memberikan pendapat atas permintaan izin penyadapan,” paparnya.

Jika gelar perkara disetujui, Dewas akan langsung menyusun surat pemberian izin penyadapan. Namun, jika tidak disetujui, akan dibuat surat penolakan oleh Dewas. “Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1×24 jam,” terang Albertina Ho.

Syarat pengajuan surat permohonan izin penyadapan juga harus disertai surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Kemudian, dalam surat permohonan izin penyadapan dicantumkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat perkara dan alasan dilakukan penyadapan. (khf/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com