Kasus Dua Penari Telanjang di Lombok.

Kasus Dua Penari Telanjang di Lombok, Polisi Lakukan Undercover

Posted on 2020-02-08 16:05:25 dibaca 6470 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGGIGI- Wisata halal NTB tercoreng. Pulau Lombok yang terkenal dengan masyarakatnya yang religius dinodai aksi tak amoral penari telanjang.

Aksi itu terungkap setelah Tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB mengamankan dua orang perempuan di objek wisata sudut pulau mungil berjuluk ‘Pulau Seribu Masjid’ itu, sekitar pukul 20,30 Wita, Rabu malam (5/2).

Kedua perempuan ini diduga menyajikan tarian telanjang (striptis) di salah satu room di Metzo Executive Club & Karaoke di Jalan Raya Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Kedua perempuan ini berinisial YM alias NT, 35 tahun, asal Kota Cilegon dan SM alias KR, 23 tahun, asal Serang Provinsi Banten.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DA alias PD, 43 tahun, asal Cilegon Banten yang berperan sebagai mucikari.

‘’Mereka diamankan dalam satu paket penggerebekan pada Rabu malam,’’ ungkap Kabid Humas Polda NTB Konbespol Artanto, Jumat (7/2).

Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Made Pujawati, Artanto menambahkan, terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diketahui bahwa informasi masyarakat tersebut tidaklah salah. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

Pada saat penggerebekan berlangsung, kedua perempuan tersebut tengah memberi layanan striptis kepada para pelanggannya.

Beberapa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 6.400.000, 2 set pakaian dalam wanita, 1 gabung nota pemesanan/bill pembayaran, 4 unit HP, 2 lembar bukti transfer transaksi sejumlah Rp 2.000.000, dan Rp 1.000.000 berhasil diamankan dalam penggerbekan ini.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa langsung ke Polda NTB guna menjalani pemeriksaan.

“Sementara untuk pelanggannya kita melakukan undercover. Kalau tidak melakukan undercover kita bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tarian striptis,” jelasnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Made Pujawati menambahkan, untuk mendapatkan pelayanana khusus tersebut, pengunjung harus memesan paket khusus dan mengirimkan Rp 2.000.000 melalui rekening BCA milik pelaku DA sebagai tanda jadi. Selanjutnya pengunjung diarahkan ke salah satu ruangan khusus berukuran sekitar 6 x 4 meter dengan dilengkapi kamar mandi.

Di sana, pengunjung tersebut akan ditemani NT dan KR yang berperan sebagai pemandu lagu (PS). “Dua partner song (PS) ini harus melayani dalam paket 3 jam. Paket 3 jam itu nilainya Rp 2,5 juta per jamnya. Sedangkan untuk paket plus ataupun jasa tambahan (tarian bugil) yang ditawarkan itu berbeda biayanya yaitu Rp 3 juta per partner song,” jelasnya.

Terkait berapa lama kegiatan semacam ini dilakukan di sana dan siapa saja yang biasa memesan layanan khusus tersebut, Pujawati belum bisa mengungkapkannya karena masih dilakukan pendalaman.

Para pelaku terancam dijerat pasal 33 joncto pasal 7 dan 4 dan pasal 34 juncto pasal 8 atau pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Mereka diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara pelaku DA yang berperan sebagai mucikari membantah dirinya mengetahui praktik penari bugil di kafe tersebut. Dia juga mengaku tidak mendapatkan upah dari praktik pornografi tersebut. “Saya tidak mengetahuinya, karena saya cuma mengikuti peraturan dari perusahaan itu karena dilarang ada pornografi dan tindak asusila dan saya tidak mengetahuinya ada rencana itu. Saya tidak dapat (upah),” katanya.

Selanjutnya atas kejadian ini, dari pantauan Radar Lombok aktivitas di Café Metzo tetap berjalan seperti biasanya. Hanya room yang dijadikan tempat pengunjung menikmati layanan khusus di kafe tersebut yang ditutup dan diberikan garis polisi.

Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid yang dikonfirmasi atas kejadian ini mengaku geram wilayahnya di nodai aksi pornografi. Dia menegaskan, Pemkab Lobar akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik tempat hiburan. Sanksi bisa pencabutan izin tempat hiburan atas adanya aktivitas penari telanjang ini.

Namun sebelum memberikan sanksi, terlebih dahulu Pemkab Lobar menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.”Sanksinya bisa kita cabut izinnya,” tegas Fauzan.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah meminta kepada pihak berwenang di Pemkab Lobar, untuk mengecek apakah tari telanjang disediakan di setiap kamar atau hanya permintaan sejumlah oknum atau tamu khusus. Kalau misalnya hal ini adalah resmi disediakan oleh pengelola tempat hiburan, Pemkab Lobar akan melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan izinnya dicabut. “Tapi kalau hal ini ulah oknum, tentu harus dilakukan pengecekan lagi,” tegasnya.

Kalau ini disediakan oleh tempat hiburan memang bisa dilakukan pengawasan, tetapi jika ini dilakukan oleh oknum, agak sulit untuk melakukan pengawasan. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan penyelidikan oleh pihak Pol PP dan dinas perizinan. Karena bisa jadi ini adalah ulah dari staf personel. ‘’Sebaliknya kalau owner-nya tahu dan atau membiarkan, pemkab tidak segan untuk bekukan izinnya,’’ tegas Fauzan

(dhe/pojoksatu/jpr)

Sumber: www.pojoksatu.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com