KPU Arief Budiman saat hadir dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/2).

KPU Rencanakan Tunda Pilkada 1 Tahun

Posted on 2020-03-30 12:53:02 dibaca 3999 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 hingga satu tahun atau pelaksanaannya dilakukan pada September 2021. Untuk itu diharapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ketua KPU RI Arief Budiman mendorong adanya perubahan aturan dalam UU terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. dia berharap agar pemerintah mengeluarkan Perppu.

“Kami dorong apakah itu dalam bentuk Perppu atau revisi UU Pilkada. Tapi tidak mungkin kalau menggunakan jalur normal (revisi UU) sehingga paling efektif dengan Perppu,” katanya dalam diskusi bertajuk “COVID-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada” yang dilakukan secara daring, Minggu (29/3).

Dijelaskannya, perubahan aturan tersebut, bukan hanya soal penundaan Pilkada yang seharusnya dilakukan September 2020. Tapi juga kaitannya dengan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2020.

“Pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda lalu bagaimana dengan kepala daerah yang terpilih 2015 akan berakhir masa jabatannya Juni 2020. Apakah posisi kepala daerah diisi oleh Penanggung Jawab dengan durasi yang terlalu lama ketika Pilkada 2020 ditunda,” ujarnya.

Dikatakannya, usai pemerintah mengeluarkan keputusan masa tanggap darurat COVID-19 diberlakukan sampai Mei 2020, maka KPU mengeluarkan putusan penundaan tahapan Pilkada 2020.

Dijelaskannya, memang yang diberikan kewenangan tersebut adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Akan tetapi dalam UU disebutkan bahwa KPU RI sebagai penanggungjawab akhir dalam pelaksanaan Pemilu.

“Atas dasar itu maka cukup alasan untuk KPU mengeluarkan penundaan terkait empat hal yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan daftar pemilih,” katanya.

Arief mengatakan, awalnya KPU memundurkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi Desember 2020. Namun setelah dicermati, jadwal tersebut terlalu berisiko karena kalau tidak terlaksana maka akan mengeluarkan energi.

Kemudian, direncanakan pelaksanaannya pada Maret 2021 dengan asumsi wabah COVID-19 sudah reda sehingga bisa memulai tahapan Pilkada.

“Namun dari beberapa pemberitaan, diprediksi COVID-19 berhenti di bulan Oktober 2020 maka saya tidak bisa pastikan apakah penyelenggara Pemilu bisa bergerak bebas tidak alami pembatasan. Karena itu sangat riskan kalau Pilkada dilaksanakan Maret 2021 kalau diperkirakan COVID-19 selesai Oktober 2020,” ujarnya.

Untuk itu, akhirnya KPU RI memutuskan Pilkada 2020 ditunda hingga satu tahun sehingga pelaksanaannya dilaksanakan pada September 2021.

Atas keputusan itu, akan ada banyak hal yang harus diubah. Misalnya sinkronisasi data pemilih karena jarak pelaksanaan Pilkada setahun maka akan mengubah jumlah pemilih.

“Lalu siapa yang berhak ikuti Pilkada di tahun 2020, ada pertanyaan apakah peserta yang sama diikutkan pada September 2021? Selain itu, akan lebih banyak daerah yang diisi pejabat dengan durasi masa jabatan yang lama,” katanya.

Karena itu menurut dia, KPU sudah memikirkan hal aturannya termasuk kemungkinan dikeluarkannya Perppu karena ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 pada September 2020 diatur dalam UU.

Dalam Pasal 201 ayat (6) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020.

Direktur PusaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai pemerintah sangat mungkin untuk mengeluarkan Perppu karena situasi genting. Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak menerbitkan Perppu ikhwal kegentingan yang memaksa, dan ada tiga syarat dikeluarkannya Perppu seperti yang diatur dalam Putusan MK.

“Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Dalam hal ini di Pasal 201 ayat 6 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan Pilkada 2020 dilaksanakan pada September 2020 dan dikatakan (KPU) tidak bisa dijalankan namun KPU tidak bisa membuat UU (mengubah UU),” katanya dalam kesempatan yang sama.

Hal kedua, menurutnya, ada kekosongan hukum atau aturan dalam UU namun tidak menyelesaikan masalah. Dijelaskannya, dalam UU Pilkada tidak bisa menyelesaikan masalah bagaimana ketika bencana dengan waktu yang tidak pasti sehingga tidak ada yang jamin kapan bencana selesai.

Ketiga menurut Feri, kekosongan hukum tersebut tidak bisa membuat UU dengan prosedur biasa padahal kondisi saat ini mendesak sehingga perlu diselesaikan segera.

“Ketiga syarat itu memungkinkan pemerintah keluarkan ikhwal Perppu untuk selesaikan proses Pilkada,” ujarnya.

Dia menilai tidak memungkinkan mengubah aturan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan revisi UU Pilkada. Dikhawatirkan akan memakan waktu lama pembahasannya di DPR.

Menurut dia, tahapan Pilkada semakin dekat sehingga perlu kepastian hukum karena itu menerbitkan Perppu merupakan langkah tepat.

“Tidak ada rugi tunda Pilkada, tinggal keluarkan Perppu dan untuk membantu pemerintah maka KPU perlu proaktif dengan bantu kirim Daftar Inventarisir Masalah (DIM) agar Perppu bisa cepat,” katanya.

Feri mengusulkan agar ada salah satu pasal dalam Perppu tersebut yang menyebutkan bahwa tahapan Pilkada susulan dilakukan dua bulan setelah persoalan COVID-19 selesai atau waktu yang diperkirakan kapan Pilkada bisa dilaksanakan.(gw/fin)

 

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com