Ilustrasi.

Ada Aroma Korupsi Wacana Pembebasan Koruptor

Posted on 2020-04-04 10:16:04 dibaca 5494 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Rencana membebaskan koruptor mendapat komentar miring dari sejumlah pihak. Karena sangat bertentangan dengan upaya semua pihak untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras wacana membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19. Menurutnya, apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.

“Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (3/4).

Dikatakannya, selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan setelah dibentuknya KPK masih belum bisa mengurangi angka korupsi. Selain itu, para pejabat juga tak pernah jera melakukan korupsi.

“Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19. Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa,” terangnya.

Dikatakannya, IPW berharap seluruh masyarakat menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. (Data napi koruptor usia 60 tahun ke atas lihat grafis).

Meski demikian, dia setuju jika narapidana berusia 60 tahun ke atas, sakit-sakitan, memiliki masa hukuman di bawah setahun serta melakukan kejahatan tergolong ringan yang dibebaskan. Sedangkan narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor, menurut dia, semestinya tidak dibebaskan.

“Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pascapembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas,” ucapnya.

Selain itu, Neta juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membagikan data narapidana yang dibebaskan kepada kepolisian untuk dilakukan pemantauan.

“Setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data-data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut,” ujarnya.

Upaya pencegahan penyebaran penyakit karena virus Corona kepada narapidana patut diapresiasi, tetapi jangan sampai menimbulkan masalah dan merepotkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan.

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan menyebut tak ada rasa keadilan dengan membebaskan koruptor.

“Kalau koruptor harus dibebaskan dengan alasan pencegahan penyebaran COVID-19, kurang tepat dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” katanya.

Dia dengan tegas tak setuju dengan rencana Kemenkumham merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

“Saya pikir COVID-19 lebih berpotensi menyerang mereka yang berusia lanjut, sehingga kurang tepat kalau mereka dibebaskan,” katanya.

Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono juga punya pendapat yang sama. Napi koruptor semestinya tak boleh dibebaskan.

“Untuk napi koruptor, narkotika, terorisme harusnya tidak boleh dibebaskan,” ujar Dini.

Dia memaklumi pada dasarnya membebaskan napi memang diperlukan terkait penjara kelebihan kapasitas. Sebab, napi akan kesulitan menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman yang gencar dikampanyekan pemerintah di tengah wabah Covid-19.

“Istana paham bahwa pembebasan ini diperlukan mengingat kondisi penjara kita overcrowding, sehingga sulit untuk orang jaga jarak dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19. Tapi harus diatur kriteria jelas mengenai pembebasan ini,” katanya.

Dia mengaku belum menerima draf revisi PP tersebut melalui Sekretariat Negara sebagai pihak yang berwenang. Namun ia telah menyampaikan usulan terkait revisi tersebut kepada Jokowi.

“Kemarin saya cek di Setneg ternyata mereka belum terima draf PP-nya dari Kumham. Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke presiden. Jadi masih dalam proses,” ucapnya.

Sementara sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan tak mempermasalahkan membebaskan koruptor. Namun, untuk membebaskannya harus memenuhi syarat hukum dan kemanusiaan.

Upaya pembebasan sekitar 300 napi tipikor akan dilakukan dengan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Revisi PP itu adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari Presiden. Karena itu, tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat COVID-19,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu mendukung langkah kemanusiaan tersebut, namun tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Dia menyebut setuju untuk membebaskan terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman dan usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat COVID-19.

“Bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan, berdasar keterangan Menkumham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (1/4), diperkirakan ada sekitar 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat COVID-19,” ujarnya.(gw/fin)

Data ICW napi koruptor berusia di atas 60 tahun

-Pengacara, Oce Kaligis (77 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2015, kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara

-Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63) divonis 10 tahun penjara sejak 2016, kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri

-Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (64) divonis 15 tahun penjara sejak 2018, kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik

-Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61) divonis 7 tahun penjara sejak 2017, kasus suap Uji Materi UU Peternakan

-Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70) divonis 4 tahun penjara sejak 2017, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan

-Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (60) divonis 7 tahun penjara sejak 2014, kasus suap penanganan perkara

-Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70) divonis 8 tahun penjara sejak 2016, kasus suap Dana Operasional Menteri

-Pengacara, Fredrich Yunadi (70) divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018, kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto

-Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72) divonis 10 tahun penjara sejak 2014, kasus korupsi dana bansos

-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62) divonis 10 tahun penjara sejak 2014, kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan

-Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73) divonis 8 tahun penjara sejak 2015, kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA

-Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69) divonis 6 tahun penjara sejak 2017, kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang

-Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63) divonis 5,6 tahun penjara sejak 2018, kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara

-Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2018, kasus suap pembahasan perubahan APBD

-Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68) divonis 6,5 tahun penjara sejak 2018, kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang

-Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2019, kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Bengkulu Selatan

-Mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019, kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro

-Mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto (60) divonis 5 tahun penjara sejak 2016, kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku

-Mantan anggota DPR RI, Amin Santono (70) divonis 8 tahun penjara sejak 2019, kasus suap dana perimbangan keuangan daerah

-Mantan Anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo (60) divonis 8 tahun penjara sejak 2016, kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua

-Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019, kasus suap izin pembangunan Meikarta

-Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo (69) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2018, kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com