Anggota keluarga korban virus corona berduka saat pemakaman di Jakarta Selasa (31/3).

MUI: Ummat Islam yang Mati Akibat Corona adalah Mati Syahid

Posted on 2020-04-05 10:48:28 dibaca 7657 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang meninggal dunia akibat virus Corona (COVID-19). Fatwa tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat sekaligus menanggulangi pandemik yang kini menyebar ke seluruh dunia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am mengatakan dalam menjalankan pedoman tersebut ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.

Yang pertama ketertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah SWT dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.

Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT. “Yang ke tiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan,” kata Asrorun Ni’am di Jakarta, Sabtu (4/4).

Secara substansi, Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur setiap muslim yang menjadi korban COVID -19, secara syari adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah SWT. “Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Corona secara syari adalah syahid. Dia memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ungkap Asrorun.

Terkait pemakaman, lanjutnya, ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Yaitu pemandian, pengkafanan, salat, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur agama.

“Pada proses pemandian jenazah dimungkinkan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh. Jika tidak dimungkinkan bisa tayamum. Kalau tidak dimungkinkan lagi, dapat langsung dikafankan,” paparnya.

Proses pengkafanan, kata Asrorun, bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air. Kemudian diletakkan ke dalam dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar’i. Setelah itu, proses salat harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan. Minimal satu orang muslim.

“Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses kepengurusan jenazah dan ketentuan di dalam fatwa, ini sebagai panduan kepengurusan jenazah Muslim. Jadi tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup,” ucapnya.

Menurutnya, kewaspadaan tetap penting. Tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh. “Jangan sampai, akibat kekhawatiran ini kita minus pengetahuan yang memadai. Jadinya kita berdosa. Sebab, tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan menolak pemakaman. Tidak boleh seperti itu,” tutur Asrorun.

Terpisah, Akademisi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mempertanyakan sekelompok orang menolak pemakaman jenazah korban COVID -19. Padahal, mereka meninggal dunia sebagai korban dari sebuah bencana sebaran virus.

“Siapapun d iantara kita, baik yang menolak dan yang tidak menolak jenazah, bisa jadi korban COVID -19. Selain itu, sejatinya setiap orang harus berempati kepada keluarga yang sedang bersedih ditinggal untuk selamanya oleh anggota keluarganya,” terang Emrus.

Menurutnya, setiap manusia yang mengindahkan kemanusiaan yang beradab, apapun latarbelakangnya tidak boleh menolak pemakaman jenazah.

“Kalau alasannya kemungkinan jenazah sumber virus di wilayah mereka, bukankah pemakaman sudah sesuai dengan protokol dari WHO. Jika sudah sesuai, tetapi masih ada yang menolak, artinya ada kelemahan manajemen komunikasi dari pemerintah di semua tingkatan,” tukas Emrus.

Kurangnya pengetahuan dan informasi yang diterima sekelompok orang tertentu, menimbulkan sikap tidak setuju. Pada gilirannya mereka menolak pemakaman. Solusinya, pemerintah dari semua tingkatan melakukan komunikasi yang menjelaskan dan memberikan informasi tentang segala hal terkait COVID -19.

“Untuk itu diperlukan strategi komunikasi persuasif kepada masyarakat. Menurut hemat saya, tim komunikasi pemerintah, baik di Istana, kementerian dan lembaga pemerintah terkait, Gugus Tugas di semua kategori dan tingkatan, utamanya pemerintah daerah bertugas melakukan pemakaman belum optimal,” papar Direktur Eksekutif Emrus Corner ini.

Pemerintah di semua tingkatan juga harus memperhatikan secara serius penyebaran pesan dari mulut ke mulut. Sehingga sampai ada sekelompok orang menolak pemakaman jenazah korban COVID -19.

“Tampaknya mereka yang menolak lebih terpapar pesan yang bersumber dari pihak tertentu yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Bisa saja sedang terjadi komunikasi politik penolakan pemakaman untuk tujuan politik prakmatis, politik pecah-belah,” pungkasnya. (khf/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com