Ilustrasi.

Salat Idul Fitri Masif Dilarang

Posted on 2020-05-20 09:13:01 dibaca 4304 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah menyatakan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan secara berjamaah, yang dapat menimbulkan kerumunan massa dilarang. Larangan ini demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, dan menghadirkan kumulan orang banyak dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Menkopolhukam Mahfud MD usai rapat terbatas mengenai Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5).

Menurutnya, larangan tersebut untuk menghindari bahaya dari bencana pandemi COVID-19, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam nasional. Pemerintah mengajak para tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan juga tokoh masyarakat, tokoh adat untuk meyakinkan masyarakat salat berjamaah yang mengundang kerumunan termasuk kegiatan yang dilarang oleh perundang-undangan.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar dalam Penanganan COVID-19.

“Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang PSBB. Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Mahfud, meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut. “Itu termasuk bagian yang dilarang oleh perundang-undangan. Bukan karena salatnya, tetapi karena itu merupakan bagian menghindari penyebaran COVID-19,” papar Mahfud.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak melakukan pelonggaran PSBB. “Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan pelonggaran PSBB terlebih dahulu. Sebelum kasus penyebaran COVID-19 mengalami penurunan drastis dan daerah zona merah berkurang,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (19/5).

Sejumlah daerah dinilai masih bekerja keras dalam menerapkan PSBB. Seperti di Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua. Wilayah tersebut mengalami penambahan jumlah warga yang positif terjangkit COVID-19. Dia meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyebaran COVID-19 dan kemungkinan penerapan PSBB di masing-masing daerahnya. “Serta mengajukan permohonan pemberlakuan PSBB kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan jika diperlukan,” paparnya.

Politisi Partai Golkar itu meminta seluruh kepala daerah untuk memperkuat gugus tugas yang berada di tingkat RT/RW untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah. Khususnya di daerah yang masih memiliki zona merah COVID-19. “Unit masyarakat paling bawah menjadi yang paling efektif mengendalikan virus tersebut,” ucapnya.

Dia meminta pemda khususnya daerah yang memiliki peningkatan angka kasus penyebaran COVID-19, seperti di Jawa Timur 70 persen, Sumatera Selatan 157 persen, Kalimantan Selatan 70 persen untuk melakukan upaya maksimal dalam menekan angka COVID-19. “Lakukan imbauan dengan tegas kepada warganya untuk tetap waspada, lebih disiplin dan benar-benar menaati aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Dia meminta skenario pelonggaran kebijakan PSBB harus melalui pertimbangan sesudah terlewatinya puncak penyebaran pandemi COVID-19. “Saya melihat di sejumlah pemberitaan banyak pihak sudah merencanakan tata kehidupan baru yang mengarah pada pelonggaran kebijakan setelah Idul Fitri. Padahal, saat ini masih ada penambahan kasus positif COVID-19,” kata Lestari di Jakarta, Selasa (19/5).

Padahal, WHO mensyaratkan negara yang bersiap melonggarkan kebijakan harus terlebih dulu mampu mengendalikan wabah, berdasarkan data epidemiologi yang terukur. Yaitu negara harus bisa mengidentifikasi pusat penularan dan klasternya, lalu mengisolasi kontak berisiko. “Pertanyaannya apakah Indonesia sudah memenuhi persyaratan itu di kala kasus positif COVID-19 terus bertambah,” imbuhnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, pertambahan jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia masih fluktuatif. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pada 13 Mei lalu, terjadi pertambahan tertinggi jumlah positif, yakni 689 orang. Kemudian pada rentang waktu 14-17 Mei 2020 pertambahannya fluktuatif, antara 400 hingga 560 kasus positif COVID-19 per hari.

Karena itu, dia mempertanyakan adanya wacana pelonggaran kebijakan PSBB akhir-akhir ini. Seperti rencana pelajar mulai masuk sekolah pada Juli 2020, kemudian pekerja di bawah usia 45 tahun bisa beraktivitas kembali, bahkan pusat perbelanjaan direncanakan mulai buka pada awal Juni 2020. Dia mengatakan, pada kenyataan di lapangan memperlihatkan seolah sebaran virus sudah bisa dikendalikan. “Menjelang Lebaran area publik dan sejumlah pasar kembali dipenuhi pembeli tanpa disiplin menjaga jarak,” ucapnya.

Dia mengingatkan, sebelum memasuki tahap pelonggaran dan merencanakan standar kehidupan normal yang baru, jauh lebih penting saat ini pemerintah meningkatkan kemampuan melakukan tes COVID-19 per hari serta mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi kebijakan jarak fisik. “Kemampuan tes COVID-19 yang 4.000 hingga 5.000 sampel per hari, belum cukup untuk menggambarkan kondisi sebaran COVID-19 di Tanah Air yang sebenarnya,” papar dia.

Lestari merujuk data Vietnam. Menurutnya, Indonesia perlu melihat bagaimana negara tersebut mengatasi COVID-19. Seperti ketegasan dan kecepatan pemerintah Vietnam dalam menghadapi wabah COVID-19, merupakan langkah yang patut dicontoh. Sehingga potensi penyebaran virus bisa dikontrol sejak dini. Vietnam yang berpenduduk 97 juta jiwa itu mencatatkan 300 kasus positif COVID-19 dan nol kematian, meski negara itu berbatasan langsung dengan Tiongkok.(rh/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com