Ilustrasi.

Tersangka Dokter Gadungan Keluar Negeri, Pengamat: Sangat Mudah Melarikan Diri Yaa…

Posted on 2020-06-28 09:06:15 dibaca 5307 kali

JAMBIUPDATE.CO, BONE - Keberadaan dokter gadungan, Amyza Tomme (36) terendus berada di Kota Kasablanka, Malaysia. Dia merupakan tersangka kepolisian yang bisa jalan-jalan ke luar negeri. Luar biasa.

Pada Februari 2019 lalu, Amyza ditetapkan tersangka oleh Polres Bone. Namun, ditangguhkan pada 13 Maret dengan dalih ingin berobat. Penjamin penangguhan penahanan adalah kuasa hukumnya.

Polisi pun menerbitkan surat DPO sejak 13 Juni lalu, melibatkan empat Polres dalam mengejarnya, termasuk Resmob Polda Sulsel. "Untuk kasus DPO Bone soal dokter gadungan sudah ada tembusan ke Ditreskrimum. Tinggal menunggu perintah selanjutnya ini," singkat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, dulu.

Dalam catatan perlintasan Imigrasi Klas 1 Makassar, Amyza tercatat tiga kali meninggalkan Makassar menuju Malaysia. Namun, hal itu terjadi pada tahun 2018 saja.

Setelah dicek pada data perlintasan di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yakni datang dari Kuala Lumpur tanggal 13 April 2018, datang dari Kuala Lumpur tanggal 16 Juli 2018, keberangkatan ke Kuala Lumpur tanggal 27 Juli 2018.

Bukan hanya Amyza yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bone. Ada juga rekannya Rini Hadriyani (32). Dia juga tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan masih ada stand by di Bone saja. "Makanya nda enak kalau dia ditahan sementara Amyza tidak ditahan. Wong dia cuman ikut terlibat," ucap AKBP Muh Kadarislam Kasim, saat masih menjabat sebagai Kapolres Bone.

Namun, dalam jejak digital Rini, keberadaannya diketahui di Sydney, Australia. Mungkin masih kooperatif sehingga berada di negeri Kangnguru itu.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bone. "SPDPnya sudah kami kembalikan ke penyidik, dan dia memang tidak masuk dalam daftar cekal," ucap Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin Juma.

Pakar Hukum Pidana UMI, Prof Hambali Thalib, menilai, jika memang keberadaannya di luar negeri berarti harus ada kerja sama bilateral antara dua negara atau dua lembaga penegak hukum.

"Di sisi lain, itu bukan yang dilihat. Kenapa terlalu mudah orang melarikan diri. Harusnya kan dicekal dari awal," katanya, kemarin.

Kata dia, ke depan bagi penyidik setiap orang yang sudah ditetapkan tersangka itu fungsinya ditahan agar tidak melarikan diri, atau pun mengaburkan barang bukti.

"Karena kalau sudah lari begini, mungkin kerjaan akan semakin luar biasa. Jangan sampai biayanya lebih tinggi yang dikeluarkan dari kerugian yang ditimbulkan," tambahnya.

Sementara, Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas, mengutarakan, sebenarnya jika sudah ditetapkan tersangka otomatis menjadi tanggung jawab kepolisian. Kalau pun ada penangguhan penahanan pasti ada jaminannya.

Yang pertama, kata dia, bisa jaminan orang, bisa juga jaminan uang, bisa juga kedua-duanya. Namun, kalau jaminan uang tidak pernah muncul. Kalau pun jaminan orang maka orang itu harus bertanggung jawab secara hukum. "Dia harus bertanggung jawab secara perdata karena merugikan penyidik," ucapnya.

Kata dia, kalau kepolisin serius harus mengecek jangan sampai kemudian penjamin membantu proses perginya tersangka. Itu patut diduga. Oleh karenanya harus diperiksa itu penjamin untuk membuktikan.

"Dalam situasi tertentu penjamin harus melapor ke penyidik. Kalau tidak ada tindakan seperti itu, lalu kepolisian tidak melakukan tindakan hukum kepada penjamin bisa melahirkan alibi ke publik bahwa polisi membiarkan tersangka lari. Itu tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya," tegasnya. (agung/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com