Ilustrasi.

Untuk Kontestan Pilkada di Provinsi Jambi, Anda Bisa Dipidana Jika Langgar Protokol Covid

Posted on 2020-10-01 06:57:07 dibaca 4922 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan kampanye kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang, terus bergulir.

Para kontestan yang ikut bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini pun terus diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye.

Hal ini mengingat, Pilkada serentak 2020 dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Tentunya potensi penyebaran dan timbulnya kluster Pilkada pun cukup tinggi.

BACA JUGA : Kampanye dalam Ruangan Hanya Boleh Diikuti Maksimal 50 Peserta

KPU telah mengeluarkan aturan terbaru terkait tahapan kampanye yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Dalam aturan tersebut diatur model kampanye apa saja yang dibolehkan dan dibatasi jumlah masa yang hadir, kemudian juga terkait sanksi jika terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pasangan calon.

Tak tanggung-tanggung, Paslon atau pun tim sukses yang melanggar protokol kesehatan ini dalam masa kampanye pun bisa berujung pidana.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan, bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan penandatanganan pakta integritas bersama Paslon tentang kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Penandatanganan pakta integritas adalah bentuk upaya pencegahan dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, khususnya di Provinsi Jambi," tegasnya.

Dijelaskannya, Bawaslu tidak hanya mengawasi tahapan pemilihan, tetapi juga diamanahkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.

"Untuk menjalankan tugas tersebut, Bawaslu telah membentuk kelompok kerja Bersama pihak terkait dan berwenang dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.

Selain ada sanksi administrasi, kata pria yang akrab disapa Faul ini, tentu ada sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang lainnya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan baik oleh Paslon, kelompok maupun perorangan.

"Bisa undang-undang tentang karantina, ada juga diatur di KUHP. Proses pidana ini bisa diproses oleh kepolisian dan juga Pemda," tegasnya.

"Kewenangan kami dalam unsur pidana tidak bisa, tapi hanya dalam sanksi administrasi. Namun kami bisa meneruskan itu nantinya ke pihak terkait," tukasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com