Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12). KPK resmi menetapkan Juliari sebagai tersangka menahannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

Kasus Bansos, KPK Agendakan Pemeriksaan terhadap Sekjen Kemensos

Posted on 2021-01-14 15:14:02 dibaca 4130 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras, Kamis (14/1).

Hartono akan dimintai keterangannya sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara atas kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Selain Hartono Laras, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram dan pihak swasta Radit. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari Peter Batubara.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/fin)

Sumber: fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com