Ilustrasi.

Surati Mendagri, Bawaslu Minta Pelantikan Calon Bupati Sabu Raijua Orient Kore Dibatalkan

Posted on 2021-02-15 22:54:54 dibaca 4257 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bawaslu meminta Tito untuk tidak melantik Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Surat tersebut juga berisi pandangan Bawaslu soal tak terpenuhinya syarat Orient Kore sebagai calon Bupati Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

 

“Bawaslu berpandangan, secara hukum Oreint tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Senin (15/2).

Meskipun penetapan pasangan calon (paslon) terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, kata Dewi, adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.

“Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI),” ucapnya.

Orient diketahui telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua. Dirinya berpasangan dengan Thobias Uly serta diusung oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Dalam Pilkada Sabu Raijua 2020, Orient dan Thobias mendapat suara terbanyak sebesar 48,3 persen.

Namun, kata Dewi, fakta hukum bersumber surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS.

“Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri,” katanya.

Sejauh ini, menurutnya, keputusan penetapan pasangan calon terpilih Pilbup Sabu Raijua telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan.

Untuk itu, kata Dewi, Bawaslu meminta Tito selaku Mendagri untuk tidak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut.

Dalam analisa Bawaslu, apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak lagi terpenuhi.

Hal itu sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. (riz/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com