Ilustrasi.

Sengketa Pilwako Sungai Penuh Diputuskan MK Hari ini

Posted on 2021-02-16 08:56:30 dibaca 7682 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- JAMBI - Sidang putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak Desember lalu, dijadwalkan dilaksanakan selama tiga hari di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal yang ada sidang akan berlangsung sejak Senin (15/2) hingga Rabu (17/2). Sidang putusan sela yang dilaksanakan secara daring itu, untuk menentukan apakah sidang sengketa Pilkada dihentikan atau dilanjutkan.

Berdasarkan jadwal di website resmi MK, sidang MK putusan sela untuk sengketa Pilwako Sungai Penuh akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (16/2).

Kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni, Adithiya Diar, menyatakan, selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan yang digelar hari ini.

"Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada prinsipal pihak terkait," ujarnya.

Dia mengakui, persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena Putusan/Ketetapan yang akan dijatuhkan Mahkamah Konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang.

"Jika permohonan pemohon diterima, kita akan lanjut pada proses persidangan pembuktian," bebernya.

Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan Mahkamah akan menjadi Final and binding, yang secara otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni akan ditetapkan sebagai pemenang. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com