Net

Polisi Buru Dua Pelaku Pemasok Narkoba Jennifer Jill

Posted on 2021-02-19 16:20:47 dibaca 5723 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah mengejar dua orang yang diduga menjadi pemasok sabu kepada selebritas Jennifer Jill berinisial A dan R.

“Inisial A dan R saat ini ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (19/2).

Yusri mengatakan, pencarian kedua orang tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Nantinya, penyidik akan mendalami keterangan kedua orang tersebut perihal memasok sabu kepada Jennifer Jill, serta mencari jaringan peredaran narkoba di atasnya.

Hal tersebut guna mencari tahu apakah ada figur publik lain yang mendapatkan narkoba dari dua orang tersebut.

“Kita lakukan pengejaran kedua orang tersebut agar menjadi terang, termasuk pada hasil laboratorium forensik,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba selebritas Jennifer Jill (JJ) berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.


Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu.

Penyidikan dilakukan pada 16 Februari lalu atas laporan masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan di kamar JJ dan anak yang bersangkutan berinisial P.

Menurut keterangan P, ada sebuah lemari yang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya.

Saat penggeledahan, P mengaku barang bukti tersebut milik ibunya. Pada saat itu P mengatakan kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Polisi kemudian menemukan dan menahan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di kawasan Senopati Jakarta Selatan setelah menyita barang bukti.

Jennifer Jill kepada penyidik mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R.

Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ant/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com