Tes Urine Rutin Anggota Polri

Posted on 2021-02-22 14:39:00 dibaca 3501 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kasus pesta narkoba Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lainnya menjadi pembelajaran Polri. Untuk membersihkan oknum dari penyalahgunaan narkotika, Polri akan rutin melakukan tes urine.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan pihaknya bakal menggelar operasi pemeriksaan urine kepada jajaran Polri. Operasi ini akan dilakukan secara rutin.

Dikatakannya, target utama adalah aparat kepolisian yang memiliki indikasi memakai narkoba dan yang bertugas di markas polisi yang terdapat banyak tempat hiburan.

“Propam Mabes Polri dan Propam Polda akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek/polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” katanya di Mabes Polri, Jumat (19/2).

Upaya ini dilakukan untuk tindak pencegahan. sehingga peristiwa tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lainnya tidak terulang.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” katanya.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan pihaknya akan memberikan dua sanksi kepada anggota polisi yang tertangkap tengah memakai narkoba, termasuk pidana.

“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” katanya di Yogyakarta.

Ditegaskannya, ada dua sanksi yang akan diterima anggota polisi, termasuk Kompol Yuni Purwanti. Salah satunya sanksi pidana.

“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” sebutnya.


Untuk menghidari anggota terlibat narkoba, Kapolri pun telah menerbitkan telegram kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk melaksanakan tes urine kepada seluruh jajaran dibawahnya.

“Segera melaksanakan kegiatan tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap Satker/Satwil jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya,” bunyi Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/331/II/HUK.7.1./2021 per tanggal (19/2/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.

Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan ke anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Lalu, para Kapolda juga diminta untuk memperkuat arahannya ketika Apel Kesatuan tentang dampak bahaya laten dari penggunaan barang haram tersebut.

Memberikan pembinaan dan pengawasan ketat secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan kordinasi fungsi terkait.

Memperkuat dan memperketat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.

Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri.

Perkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba.

Meningkatkan kordinasi antara fungsi reserse narkoba, BNN, BNNK, POM TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI-Polri.


Memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri dan hukuman terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi, narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kapolri tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran barang haram tersebut.

Tindakan tegas itu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit melalui Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo. Sudah seharusnya tidak ada kompromi bagi anggota Polri yang terjerat narkoba.

“Saya sangat setuju. Tidak ada kompromi, polisi yang terlibat narkoba harus dipecat dan dipidana,” katanya.

Bahkan, seharusnya jika polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa.

Sahroni menilai sangat wajar jika hukuman terhadap polisi yang terlibat narkoba lebih berat daripada masyarakat biasa.

Karena sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, polisi yang terlibat narkoba justru tak memberikan contoh yang baik dan mencoreng nama baik institusi.

“Wajar saja kalau polisi yang pakai narkoba dihukum lebih berat karena tindakannya itu memalukan institusi. Mereka yang seharusnya memberantas narkoba malah konsumsi atau bahkan jadi pengedar,” ujar politisi NasDem ini.(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com