Pengacara Hotma Sitompul mengaku, pernah diminta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Barubara untuk membantu kasus seorang anak yang dinilai sangat miskin.

Sempat Tangani Perkara Kemensos, KPK Dalami Penerimaan Fee Lawyer Hotma Sitompul

Posted on 2021-02-23 16:40:24 dibaca 3124 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami penerimaan uang kepada pengacara Hotma Sitompul. Karena diduga Hotma menerima pembayaran terkait pengurusan perkara dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hotma sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (19/2) lalu. Pemeriksaan terhadap pengacara kondang itu terkait dugaan pembayaran ‘fee lawyer’ oleh Kemensos.

“Terkait sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada keterangan saksi-saksi lain,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Pengacara Hotma Sitompul mengaku, pernah diminta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Barubara untuk membantu kasus seorang anak yang dinilai sangat miskin. Hotma menyampaikan, kasus yang menimpa anak tersebut merupakan tindakan asusila atau pemerkosaan.

“Saya lembaga bantuan hukum, diminta oleh Pak Menteri (Juliari Peter Batubara), singkatnya aja ya untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin,” kata Hotma usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Hotma tak memungkiri, peristiwa itu terjadi saat pengadaan bansos tengah gencar dilakukan di Kemensos. Sehingga dia kerap kali mendatangi kantor Kemensos.

Hotma lantas membeberkan, seorang anak yang menjadi perhatian itu karena mengalami pemerkosaan sebanyak tiga kali. Sehingga seorang anak itu harus hamil di luar nikah.


“Anak ini sebetulnya mengalami perkosaan tiga kali, hamil karena diperkosa. Dia ambil anak kecil, dia bunuh dan dimasukan ke dalam bak. Jadi kita diminta bantuannya untuk menaruh perhatian kepada anak ini LHB Mawar Sharon,” beber Hotma.

Hotma mengakui mendapat bayaran dari proses bantuan hukum itu secara bertahap. Dia menegaskan, tidak terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.

“Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk tiga lawyer, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu,” tegas Hotma.

Dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.(jpg/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com