Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Potensi Hukuman Mati Edhy Prabowo, Begini Respons Juru Bicara KPK

Posted on 2021-02-24 13:39:28 dibaca 5240 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tak takut jika nantinya dituntut hukuman mati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang membelitnya. Bahkan hukuman lebih berat dari mati pun siap dijalaninya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan potensi hukuman mati bisa diberikan. Sebab ada aturannya dalam beleid Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hukuman mati khususnya dalam ranah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara normatif dapat diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” katanya, Selasa (23/2).

Ditambahkannya untuk penetapan pasal hukuman mati terhadap koruptor tidak semudah diterapkan. Sebab akan bergantung dari perkembangan perkara dan temuan bukti penyidik dalam pemeriksaan berkas perkara tersangka.

“Tergantung pemeriksaan penyidik, baik ditingkat penyidikan maupun fakta hukum hasil persidangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakannya, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ucap dia.

Pada akhirnya hakim yang akan memutuskan untuk hukumannya.


“Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” katanya.

Terkait hukuman, Ali berpedapat KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum tidak hanya menghukum secara fisik, namun juga melakukan pemulihan aset kerugian dari uang negara yang dikorupsi.

“Dalam penghukuman pelaku korupsi, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menghukum pidana badan berupa penjara sebagai efek jera, namun juga memaksimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery melalui tuntutan denda, uang pengganti maupun perampasan aset lainnya,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Willy Aditya, menilai perampasan aset pelaku pidana lebih tepat ketimbang hukuman mati. Karenanya diperlukan produk hukum untuk memperkuat aturan perampasan aset tersebut.

“Perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati,” ucapnya.

Dikatakannya, perlu ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana untuk mendukung hukuman tersebut. Dia menilai, produk hukum tersebut bakal berdampak positif menekan angka kejahatan.

“Saya melihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi,” ujar Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi itu menilai RUU Perampasan Aset Pidana dibutuhkan negara untuk menarik kembali aset hasil kejahatan. Sehingga, rasa keadilan di publik juga terwujud.


“RUU Perampasan Aset Pidana ini bisa secara formal diundangkan. Hal ini bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman mereka terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Sebelumnya, Edhy mengatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Ia pun mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya,” kata Edhy.

Dalam kasus ini KPK menetapkan total tujuh tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(gw/fin)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com