RILIS TERSANGKA: SAP (kiri) dan MRA serta empat tersangka lain di Mapolresta Ambon kemarin.

Pasok Senjata ke KKB, Dua Oknum Polisi dan 1 Tentara Terancam Hukuman Mati

Posted on 2021-02-24 16:12:45 dibaca 4280 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Dua polisi di Ambon, Maluku, yang terlibat penjualan senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terancam hukuman berat. Begitu pula dengan seorang tentara yang terlibat kasus yang sama.

’’Mereka (kedua polisi) bakal dijerat pasal 1 Undang-Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,’’ kata Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam rilis kasus di Mapolresta Ambon kemarin (23/2).

Dua polisi itu adalah SAP alias S dan MRA alias R. Mereka diperlihatkan kepada media dalam rilis kemarin bersama empat tersangka lain yang merupakan warga sipil: SM, HM, AT, dan I.

Enam tersangka itu ditahan di Mapolresta Ambon. Sedangkan satu tentara TNI-AD dari Kesatuan Yonif Raider 733/Masariku Praka M.S. ditahan di Danpomdam XVI/Pattimura. Karena tentara, kasusnya juga ditangani secara sistem peradilan militer.

Menurut Leo, kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian dari Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, menangkap tersangka J dengan barang bukti senjata api (senpi) laras panjang rakitan, senpi laras pendek jenis revolver, dan sejumlah butir amunisi.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Teluk Bintuni, tersangka J mengaku senpi dan amunisi yang dimiliki itu diperoleh dari SAP. Senpi tersebut dijual kepada tersangka J.

’’Kemudian, setelah kita lakukan pengembangan, ternyata oknum polisi SAP alias S sudah dua kali menjual senpi kepada tersangka J. Motif dari tersangka adalah mencari keuntungan untuk kembali membeli senpi rakitan dari masyarakat yang sementara kita kejar,’’ ungkap Leo.


Menurut dia, senpi laras panjang itu dibeli tersangka SAP alias S dari salah seorang warga (masih dalam pengejaran) seharga Rp 6 juta. Senpi itu kemudian dijual kembali kepada tersangka J (tahanan Polres Teluk Bintuni) seharga Rp 20 juta.

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan senpi jenis revolver dari tersangka J, juga didapat dari MRA. Senpi tersebut dia dapat dari mitra dan dijual lagi kepada warga sipil inisial SM yang lalu menyerahkan kepada J. Sementara peluru revolver itu milik tersangka I dan diserahkan kepada tersangka J.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 600 butir amunisi 5,5 mm dari tersangka J. Ratusan butir amunisi tersebut diperoleh dari Praka M.S. ’’Untuk memperkuat kasus ini, kita amankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah handphone, dua buah buku, dan ATM Bank BRI. Kemudian, ada satu unit kendaraan roda dua juga kita amankan,’’ terangnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Kombespol Mohamad Roem Ohoirat menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. ’’Kasus masih didalami. Kemungkinan masih akan ada penambahan tersangka lain. Siapa pun yang terlibat pasti kita ungkap sehingga mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum,’’ tegasnya.

Sementara itu, Praka M.S. terancam dipecat dari institusinya. Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Dandenpomdam) XVI/Pattimura Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy menegaskan, sesuai perintah dari panglima TNI melalui Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, siapa pun anggota TNI yang terlibat dalam kasus jual beli maupun perdagangan senpi dan amunisi akan mendapatkan sanksi pemecatan.

’’Yang bersangkutan kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, dan adapun hukuman tambahannya pemecatan,’’ kata Jhony kepada wartawan di Mapolresta Ambon kemarin (23/2).

Menurut dia, oknum anggota TNI-AD itu kini telah diamankan di Rutan Pomdam XVI/Pattimura dan sementara masih dalam pemeriksaan secara intensif. ’’Sudah kita jadikan sebagai tersangka dan telah diamankan. Dalam pemeriksaan, dugaan sementara yang bersangkutan sendiri,’’ ujarnya.(jpg/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com