Gedung Merah Putih KPK

Kasus Bansos, KPK Panggil Ketua DPC PDIP

Posted on 2021-02-25 14:31:20 dibaca 3913 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Muhammad Rakyam Ihsan Yunus. Dia diagendakan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Selain Ihsan, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir.

Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi yang merupakan anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah. Penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka MJS,” ujar Ali.

Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah yang berlokasi di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulogadung, Jakarta Timur merupakan rumah politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus. Meski demikian, penyidik gagal mengamankan barang bukti usai menggeledah rumah tersebut pada Rabu (24/2) kemarin.


Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com