Hukum Mati Polisi Koboi, Aksinya Meresahkan Masyarakat

Posted on 2021-02-26 13:37:44 dibaca 6845 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Aksi polisi koboi di sebuah kafe di Cengkareng disesalkan banyak pihak. Tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan oelh seorang polisi, salah satunya anggota TNI AD dari kesatuan Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan aksi koboi yang dilakukan Bripka CS di sebuah kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). Anggota Polsek Kalideres tersebut melakukan aksi penembakan yang mengakibatkan tiga orang tewas di tempat.

“Aksi penembakan yang diduga dilakukan anggota polisi yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka itu terjadi Kamis 25 Februari 2021, sekira pukul 04.30 WIB. TKP-nya di RM Cafe RT 012/004 Cengkareng Barat, Jakarta Barat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).

Dikatakannya, aksi yang dilakukan oknum anggota Polri itu membuat masyarakat resah. Dan bisa menunjukkan bahwa Jakarta semakin tidak aman.

“Aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman,” katanya.

Untuk itu, dia mendesak agar Bripka CS dijatuhi hukuman berat. Sedangkan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya.

“Hukuman mati buat oknum polisi pelaku penembakan. Dan Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Sebab, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00 WIB di tengah pandemi COVID-19. Sebab kedua, Kapolres kurangan memperhatikan prilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, lanjut Neta, aksi koboi Bripka CS berawal saat pelaku datang ke TKP dini hari. Dia datang bersama bersama salah seorang temannya dan memesan minuman. Saat kafenya hendak tutup, pengelola kafe meminta Bripka CS membayar minuman yang sudah dipesan.

“Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000. Namun pelaku tidak mau membayar,” terang Neta.

Pihak keamanan kafe kemudian menegur pelaku, perdebatan pun terjadi. Di sela-sela perdebatan, secara tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata dan menembakkannya ke tiga orang secara bergantian.

“Kemudian pelaku keluar dari kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil,” ucap Neta.


Aksi penembakan tersebut menyebabkan tiga orang tewas di tempat. Para korban adalah S (Anggota TNI AD), FSS dan M (pegawai Kafe). Sedangkan korban luka dan kini dirawat di RS Polri Kramatjati adalah H (pegawai kafe).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres tersebut harus diusut tuntas dan transparan. Selain itu juga pelaku harus diberikan sanksi tegas.

“Polri harus transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut, apalagi telah menghilangkan nyawa orang,” katanya.

Dikatakannya, harusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa emosi.

Untuk itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi.

“Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan,” ujar politisi Golkar ini.

Dia meminta agar Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengeaskan Bripda CS akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurutnya, sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH.

“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” katanya.


Atas perbuatannya, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya,” katanya.

Dikatakan mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini, Propam Polri juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

“Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegasnya.(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com