Polisi Dilarang Dugem, Sanksi Tegas Menanti

Posted on 2021-02-27 13:04:20 dibaca 4655 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Paska aksi koboi Bripka Cornelius Siahaan (CS) di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Polri berbenah. Usai aksi yang menewaskan tiga orang tersebut, anggota polisi dilarang ke lokasi dugem (dunia gemerlap) atau tempat hiburan malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota polisi dilarang ke lokasi hiburan malam. Terlebih sampai mengkonsumsi minuman keras. Masyarakat yang mengetahui hal tersebut diminta untuk melaporkannya. Dan pastinya akan langsung ditindaklajuti Propam Polri.

“Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan),” katanya, Jumat (26/2).

Ditegaskannya, Polri telah memiliki sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat dan Propam. Dan jika ditemukan ada anggota yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi tegas.

“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ucap Rusdi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebelumnya juga menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan minum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.

Tujuannya agar kasus Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat tidak terulang.


Tidak hanya itu, paska aksi Bripka CS, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan Surat Telegram. Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Manajer Kafe RM berinisial H yang juga menjadi korban penembakan kondisinya semakin membaik.

“Kondisi semakin membaik, sadar dan dapat berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.

Diutarakan Ady, H saat ini menjalani perawatan di RSUD Cengkareng. Soal luka tembak yang dialami korban, Ady belum dapat merincinya.

“Tapi alhamdulilah tim dokter menangani dengan sangat baik, serta memberi perhatian ekstra kepada pasien,” katanya.

H merupakan saksi kunci penembakan yang dilakukan Bripka CS di Kafe RM.

Di sisi lain, lokasi penembakan yakni Kafe RM resmi ditutup secara permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Kafe RM ditutup hari ini.

“Pagi ini kami tutup,” katanya.


Kafe RM akan ditutup permanen selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Kafe tersebut telah melanggar ketentuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

“Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,” tambah Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberikan sanksi berat bagi kafe-kafe ‘nakal’ yang mensiasati ketentuan-ketentuan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, salah satunya Kafe RM.

“Kami mengakui ada kafe yang mencoba mensisasti (aturan PPKM mikro), yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati, sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya,” katanya.

Sanksi tegas akan diberikan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam Pergub tersebut diatur sanksi yang diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan sementara izin usaha dan pencabutan izin.

“Kan ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin, sanksinya ada tahapannya,” ujarnya.(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com