Logo KPK.

Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil Lagi Istri Edhy Prabowo

Posted on 2021-03-05 13:27:49 dibaca 1100 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Iis Rosita Dewi, istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Jumat (5/3).

Iis yang merupakan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat sang suami.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap Iis hari ini. Namun, tim penyidik sebelumnya telah memeriksa Iis pada Selasa (22/12).

Saat itu, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) dini hari lalu.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah mencegah Iis dan sejumlah saksi lainnya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020.

KPK mengakui sedang mendalami peran Iis dalam kasus dugaan suap ini. Iis diketahui sempat turut diamankan saat tim Satgas KPK menggelar OTT pada 25 November 2020.

Saat itu, Iis dan Edhy baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah kunjungan ke Amerika Serikat.

Di Hawaii, Iis dan Edhy sempat berbelanja sejumlah barang mewah yang diduga menggunakan uang suap dari eksportir benur.


Belakangan peran Iis semakin terungkap seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Iis diduga turut kecipratan aliran dana suap yang diterima sang suami dari eksportir benur. Aliran uang itu diterima Iis melalui staf ahlinya, Alayk Mubarrok.

Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Alayk pada Rabu (27/1) kemarin.

Bahkan, salah seorang staf Iis bernama Ainul Faqih yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga turut menampung uang suap yang diterima Edhy dari para eksportir benur.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (ant/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com