Umar Dinara, MH.

Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Singapura Dalam Menciptakan Good Governance Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Posted on 2021-03-17 12:47:28 dibaca 11259 kali

Oleh: Umar Dinara, MH

Governance seringkali diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana keputusan diimplementasikan atau tidak diimplementasikan Selain itu, konsep governance dapat digunakan dalam beberapa konteks seperti perusahaan, internasional, pemerintahan nasional dan pemerintahan lokal. “governance” merupakan proses pengambilan keputusan dan proses, dimana keputusan tersebut diimplementasikan. Selanjutnya, analisis governance lebih fokus pada aktor-aktor formal dan informal yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan keputusan yang telah dibuat, struktur formal dan informal yang telah ditempatkan dalam mengambil keputusan.
Tindak pidana korupsi telah ada sejak lama dengan berbagai metode dan modus operandi yang digunakan yang telah bertransformasi seiring dengan perkembangan zaman, namun tak menghilangkan makna dasar dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.

Upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus korupsi dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga ada lembaga Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Saat ini di Indonesia terdapat beberapa aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi berperan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Berbeda dengan di tanah air, saat ini Singapura hanya memiliki satu lembaga anti korupsi yaitu CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) sebagai organisasi yang independen dan terpisah dari lembaga kepolisian untuk melakukan penyidikan semua kasus korupsi. Hasilnya pun juga sudah terlihat jelas bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi di kedua negara tersebut sangatlah efektif dan efisien. Hal inilah yang seharusnya diadopsi oleh Indonesia yaitu dalam wilayah hukum NKRI harusnya hanya ada satu lembaga yang berperan secara penuh dalam penanganan tindak pidana korupsi, dalam hal ini menurut pendapat penulis yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Semua kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi berada di tangan KPK, sedangkan Polri dan Kejaksaaan hanya sebagai tugas pembantuan jika diperlukan oleh KPK sebagai poros utama pemberantasan korupsi, hal ini dikarenakan korupsi merupakan tindak pidana khusus yang harus ditangani secara khusus pula.

Singapura merupakan salah satu negara maju di Asia yang perekonomiannya ditunjang dari segi jasa dan pariwisata. Sejarah korupsi di Singapura bermula dari lingkup dalam pemerintahan, dari pejabat hingga karyawan-karyawan yang lebih rendah tingkatannya sudah tidak asing lagi dengan praktik-praktik korupsi dengan berbagai bentuk dan modus operandinya. Dalam menindak praktik korupsi di singapura yang semakin lama semakin mempihatinkan, maka pemerintah Singapura membentuk suatu badan pemberantas korupsi di bawah kepolisian Singapura.

Dengan tertangkapnya pejabat kepolisisan Singapura dalam kasus terima suap, hal ini menyebabkan terjadinya perpecahan antara kepolisian dan institusi yang dibentuk di bawah kepolisian tersebut untuk menangani korupsi. Dengan adanya ketidakpercayaan dari institusi pemberantasan korupsi kepada kepolisisan, maka institusi tersebut dipisahkan dari institusi kepolisian, dan sekarang menjadi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Indonesia merupakan suatu negara yang sangat luas dan buribu pulau dengan mulai menunjukan sebagai negara yang cukup di perhitungkan di ekonomi dunia. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai sorotan berbagai negara di belahan dunia sebagai salah satu negara yang patut di perhitungkan untuk penanaman modal atau investasi. Dengan perkembangan ekonomi ini, secara tidak langsung juga menarik perhatian bagi para pecari kekuasaan. Hal ini pula yang mendorong para pencari kekuasaan tersebut cenderung berorientasi pada keuntungan atau profit oriented bagi kepentingan pribadi, maka bukanlah suatu hal yang mengejutkan lagi jika korupsi merajalela di negeri ini.

Indonesia demikian sulit untuk segera bangkit karena masih harus mengahdapi banyak persoalan internal sehubungan dengan reformasi di bidang politk dan sistem pemerintahan, tidak terkecuali reformasi birokrasi publik yang sekian lama di dalam lingkaran persoalan korupsi. Kerugian yang ditmbulkan akibat tindak pidana korupsi sangatlah besar.

Tidak cukup hanya menjatuhkan pidana kepada koruptor, yang hanya dengan vonis satu atau dua tahun, bahkan bisa saja bebas
Perbandingan Pemberantasan Korupsi antara Indonesia dengan Singapura dari Berbagai Segi, Dari segi undang undang yang membedakan adalah pada delik / perbuatannya, hal ini dapat dilihat dari UU No 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, selain itu ada juga KUHP mengatur tentang kejahatan secara umum dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang, sedangkan disingapura yang Membedakan pada pemilahan pelaku dari tindak pidana Korupsi, hal ini dapat dilihat dari peraturan di singapura yaitu dengan adanya Prevention of coruption act tentang penyuapan yang di lakukan oleh swasta dan KUHP singapura tentang korupsi yang di lakukan oleh pegawai negeri, dari segi sangsi Sanksi pidana di Indonesia mengenal sistem pemidanaan maksimal khusus dan minimal umum, jadi pidana indonesia lebih berat baik denda maksimal Rp.1.000.000.000,- dan penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan pidana mati. Dan mengenal sistem penjatuhan pidana secara kumulatif, disingapura Sanksi pidana di Singapura berupa pidana penjara maksimal 7 tahun sedangkan pdana denda maksimal $ 100.000. Dalam sistem pemidanaan Singapura tidak mengenal adanya pidana mati dan dalam sistem penjatuhan pidana di sigapura mengenal adanya sistem secara kumulatif, selanjutnya dari segi lembaga Di Indonesia terdapat 3 lembaga yang berwenang dalam menangani kasus korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, sehingga terjadi tumpang tindih dalam hal kewenangan menangani korupsi di singapura Di Singapura hanya 1 lembaga yang berwenang dalam menangani korupsi yaitu CPIB.
Strategi pemberantasan korupsi di Singapura Strategi Singapura untuk pencegahan dan penindakan korupsi fokus terhadap empat hal utama, yaitu, Effective Anti-Corruption Agency; Effective Acts (or Laws); Effective Adjudication; dan Efficient Administration yang keseluruhan pilar tersebut dilandasi oleh strong political will against corruption dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintahan dari People’s Action Party (PAP) setelah meraih kekuasaan pada bulan Juni 1959 di bawah Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Pada masa pemerintahan ini dibentuklah CPIB.

Pada masa ini terdapat jumlah peningkatan korupsi dan salah satu cara untuk memeranginya adalah dengan menaikkan gaji pemimpin politik dan PNS, seperti yang dikutip dari Asian Journal of Public Administration, untuk melakukan peninjauan kinerja departemen pemerintahan dan entitas publik yang dinilai cenderung korup. CPIB juga berhak memeriksa segala catatan yang berhubungan dengan kekayaan dan aset masyarakatnya.

Hal tersebut bertujuan untuk menemukan kejanggalan atau kelemahan dalam sistem administrasi yang dimungkinkan adanya celah korupsi atau penyelewengan prosedur (malpraktik). Selain itu juga memberikan masukan berupa perbaikan terutama dalam standarisasi tindakan pencegahan korupsi terhadap departemen yang bersangkutan, CPIB juga aktif dalam menyelenggarakan sosialisasi kepada publik mengensai tindakan pencegahan terhadap korupsi.

Jadi apabila memotret dari opini diatasa dapat disimpulkan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dari negara Singapura, dapat di katakan bahwa upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di Singapura tersebut sudah sangat baik dan efektif. begitu juga dengan Indonesia, meskipun tidak bisa kita pungkiri peran KPK yang begitu dominan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini sudah menunjukkan progres yang baik. Akan tetapi perbandingan antara upaya KPK yang meningkat dengan deret hitung, dan tindak pidana korupsi yang semakin meluas dengan deret ukur, maka sebesar apapun upaya KPK akan sulit untuk memberantas tuntas tindak pidana korupsi di Indonesia ini.(*)

Penulis :Umar Dinata, MH
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com