Ilustrasi.

15 Polsek di Jambi Dilarang Sidik Kasus, Ini Daftarnya

Posted on 2021-03-31 22:04:30 dibaca 7995 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Probowo memutuskan ada sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia tidak bisa untuk melakukan proses penyidikan, 15 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Jambi.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulya Prayitno saat dikonfirmasi Rabu kemarin (31/3).

Menurutnya, di wilayah hukum Polresta Jambi sendiri ada satu Polsek yakni Polsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku. Kemudian Polsek Kumpeh Ilir dan Polsek Sungai Bahar di Muaro Jambi.

‘‘Polres Merangin itu ada dua pertama Polsek Muara Siau dan Polsek Tabir Ulu,’’ katanya.
Kemudian Polres Tanjabbar ada Polsek Kawasan Pelabuhan Marina dan Polsek Tungkal Ilir.

Polres Tebo Polsek VII Koto Ilir, Polres Bungo Polsek Tanah Sepenggal Lintas dan di Polres Tanjabtim yakni Polsek Rantau Rasau, Polsek Sadu, Polsek Berbak, Polsek Mendahara Ulu, Polsek Sabak Barat dan Polsek Kuala Jambi.

‘‘Maksimal 10 pertahun dan waktu jarak tempuh dari Polsek ke Polres maksminal 1 jam dengan kendaraan roda dua atau roda empat, itu kriteria Polsek boleh melakukan penyidikan,’‘ tegasnya.

Sebelumnya, Seribu Lebih Kepolisian Sektor (Polsek) dilarang untuk melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus. Polsek-polsek tersebut kini diarahkan kepada upaya pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi dapat melakukan penyidikan. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) mulai 23 Maret 2021. Surat tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Keputusan itu Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo yang disampaikan pada Commander Wish 28 Januari 2021. Program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” sebut Sigit dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu (31/3).

Keputusan tersebut merupakan penjabaran janji Listyo Sigit saat fit and proper test Kapolri di Komisi III DPR soal polsek tak lagi dibebani tugas penegakan hukum.

Saat itu dikatakannya, Polri ingin mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah.
“Menjadikan Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas. Ke depan beberapa polsek tidak lagi dibebankan tugas penyidikan.

Polsek-polsek tersebut hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian masalah dengan restorative justice,” kata Listyo di DPR, Rabu (20/1).

Dikatakannya, tugas penegakan hukum akan ditarik di tingkat polres. Selain itu, Sigit berharap polsek ke depan bisa lebih dekat dengan masyarakat.

“Untuk penegakan hukum, di wilayah-wilayah tertentu secara bertahap akan ditarik ke tingkat polres, sehingga demikian kami harapkan sosok polsek di era ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat karena mereka melakukan upaya-upaya yang bersifat pencegahan,” katanya. (scn/gw/fin)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com